Jual Senjata Api dan Airsoft Gun Rp 20 Juta ke Berbagai Kota, Pemuda Jambi Diringkus Polisi
Dalam menjalankan bisnis gelap ini, Ega sudah berjualan sejak enam bulan lalu, sepucuk senjata api yang ia jual tersebut dihargai 20 juta rupiah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Polres Sarolangun Jambi mengungkap bisnis penjualan senjata api.
Senjata tersebut dijual ke berbagai kota di pulau Jawa, seperti Semarang.
Kini si penjual Egi (27) telah ditahan oleh penyidik Polres Sarolangun.
Aksinya terungkap setelah ketahuan mengirim barang dagangannya lewat jasa pengiriman di bandara Sultan Thaha Jambi.
Ega (27) warga Kecamatan Sarolangun itu mengaku, mendapatkan senjata api tersebut dari salah satu orang di kota Bekasi.
Baca juga: Ibu Kandung yang Bacok Bayinya Sendiri di Tebo Dibawa ke RSJ Jambi untuk Diobservasi
Baca juga: 3 Aksi Polisi Letuskan Tembakan Berujung Viral di Semarang, Surabaya dan Pesanggrahan
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Jual Miras Oplosan hingga Akibatkan 3 Warga Sleman Tewas dan 1 Kritis
Lanjutnya, dia mengaku baru tiga kali menjual senpi yang ia dapatkan dari Bekasi.
Untuk mengirimkan kepada pelanggannya, ia mengirimkan senjata api tersebut melalui jasa pengiriman paket.
"Baru tiga kali, pertama kali ke Semarang kedua ke Bekasi dan tertangkap," kayanya.
Ega menyebutkan, sepucuk senjata api yang ia jual tersebut dihargai 20 juta rupiah.
Sedangkan dari pemilik sebelumnya Ega mendapatkan senjata api tersebut dengan harga Rp 16.500.000
"Tidak tahu tempat pembuatannya, tidak tau karena tidak pernah ketemu sama pemilik awal," ujarnya.
Baca juga: Ibu dan Anak di Mojosongo Solo Meninggal Akibat Ledakan Kebocoran Gas di Tempat Pengolahan Tahu
Baca juga: Mobil Datsun Tabrak Truk Lalu Hantam Angkringan dan Sejumlah Motor di Boyolali
Dalam menjalankan bisnis gelap ini, Ega sudah berjualan sejak enam bulan lalu.
Sedangkan airsoft gun sudah dijual sejak tahun 2017.
Kini kepolisian tengah melakukan pengembangan, Ega pun harus mendekam di penjara dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 20 tahun, pasal 1 ayat 1 UU republik Indonesia nomor 12 tahun 1952.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jual Senjata Api, Ega Warga Sarolangun Raup 4 Juta,