Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara, Bupati Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Budhi Sarwono dituntut bersama dengan Kedy Afandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2022).
Kedy dituntut 11 tahun penjara.
Menurut jaksa, Budhi Sarwono terbukti menyalahgunakan wewenang pada proyek tersebut.
"Menuntut Budhi Sarwono dipidana selama 12 tahun, denda Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar. Untuk Kedy Afandi pidana 11 tahun, denda Rp 700 juta," kata jaksa Mayer V Simanjuntak.
Baca juga: Dipanggil KPK, Boyamin Saiman Akui Kenal Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
Selain nominal kerugian negara dalam kasus tersebut, Mayer juga menyebutkan fakta-fakta yang ditemukan.
"Dari bukti dalam persidangan ditemukannya carut marutnya penyelenggaraan proyek infrastruktur di Banjarnegara," jelasnya.
Selain itu, ia menyebutkan ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Budhi Sarwono.
Baca juga: Periksa Boyamin Soal TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Cecar Kewenangannya Selaku Direktur PT Bumi Rejo
"Yang seharusnya kewenangan bisa membuat sistem pemerintahan bersih dan akuntabel, namun digunakan untuk memperkaya diri sendiri," paparnya.
Ia juga membacakan kesimpulan dari 63 saksi termasuk saksi ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
"Ada kongkalikong antara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dalam berbagai proyek pengadaan. Hingga forum Kedy untuk membagi proyek," jelasnya.
Selain itu, Budhi Sarwono juga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Baca juga: KPK Panggil Hasanuddin Ibrahim, Tersangka Kasus Korupsi di Kementan, Bakal Ditahan?
"Fee tersebut diberikan ke Kedy Afandi untuk diserahkan ke Budhi Sarwono. Untuk itu JPU menuntut agar dua terdakwa dijatuhi hukuman," katanya.
Dilanjutkannya, dua dakwaan diajukan JPU, yang pertama pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor.
Penulis: Budi Susanto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sidang Korupsi Banjarnegara, Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp 26 M
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.