Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jawa Barat SMA/SMK/SLB Tahun 2022: Syarat Dokumen, Cara Daftar, dan Jadwal Tahap 1 2

PPDB Jawa Barat SMA/SMK/SLB Tahun 2022: Syarat dokumen, cara daftar, dan jadwal tahap 1 dan tahap 2. Ada perbedaan syarat untuk SMA, SMK dan SLB.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPDB Jawa Barat SMA/SMK/SLB Tahun 2022: Syarat Dokumen, Cara Daftar, dan Jadwal Tahap 1 2
theeducatoronline.com
Ilustrasi kelas - PPDB Jawa Barat SMA/SMK/SLB Tahun 2022: Syarat dokumen, cara daftar, dan jadwal tahap 1 dan tahap 2. Ada perbedaan syarat untuk SMA, SMK dan SLB. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung membuka PPDB Jawa Barat, pada Selasa, (17/5/2022).

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 tahap 1 dimulai pada 6 Juni 2022 dan 17 Mei 2022, yang diawali dengan pembagian akun ke SMP dan MTS.

Kadisdik Dedi menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan, dikutip dari laman Disdik Jabar.

PPDB 2022 ini tidak menggunakan rangking rapor.

Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.

Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan. 

"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20 % , perpindahan orang tua 5 % , prestasi 25 % , dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 % ," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Yang afirmasi, lanjutnya, terdiri dari 12 % KETM, 3 % disabilitas, dan 5 % kondisi tertentu. "Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya.

Selengkapnya, berikuti ini persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dikutip dari laman Disdik Jabar.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022, Ini Dokumen Pra Pendaftaran bagi SMP, SMA, dan SMK

Dokumen Persyaratan PPDB

Umum:

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas