Tak Ada Bekas Pengereman, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tidur Pulas saat Tabrak Tiang
KNKT menduga kuat sopir bus PO Ardiansyah yang terlibat kecelakaan maut di jalan Tol Surabaya-Mojokerto itu sempat tertidur pulas (Deep Sleep)
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kecepatan kendaraan normal, tidak ada pelanggaran, masih di bawah 100 kilometer per jam," tandas Wildan.
Kecepatan Normal
Sebelumnya, diduga kecepatan bus Ardiansyah saat mengalami kecelakaan lebih dari 100 km/jam.
Pasalnya, bus menabrak tiang VMS hingga roboh dan menyebabkan kendaraan terguling.
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso, beberapa waktu lalu.
"Tiang reklame di jalan tol yang begitu kuatnya hingga roboh ditabrak bus sehingga bisa dipastikan kecepatan kendaraan cukup tinggi diduga lebih dari 100 kilometer per jam sehingga terjadi kecelakaan," terang Heru, Senin (16/5/2022), dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Pengusaha Bisa Digugat atas Ganti Rugi Korban
Sementara itu, berdasarkan pantauan rekaman CCTV jalan tol, bus Ardiansyah ternyata melaju dalam kecepatan normal saat melintas di Tol Surabaya-Mojokerto KM712.400/A.
"Kecepatan kendaraan normal, tidak ada pelanggaran, masih di bawah 100 kilometer per jam," ungkap Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan, Rabu.
Penumpang Tak Tahu Detail Kejadian
Hingga Rabu (18/5/2022), pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah orang terkait kecelakaan bus Ardianysah, termasuk sopir utama bus, Ahmad Ari, dan penumpang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan para penumpang ternyata tak tahu detail dan kronologi kecelakaan.
Lantaran, saat kecelakaan terjadi, mereka dalam kondisi tertidur.
"Ya kebanyakan dari mereka tidak sadar dengan insiden itu, karena dalam keadaan tidur, jadi enggak tahu banyak mereka," kata Dirmanto saat dihubungi Surya.co.id, Rabu.
Sopir cadangan bus, Ade Firmansyah, sendiri telah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidikan Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota, Rabu (18/5/2022).
Mengutip Surya.co.id, dari pemeriksaan itu diketahui Ade ternyata hanya kernet.
Ia berprofesi sebagai kernet sejak 2013.
Kendati demikian, Ade memang bisa mengemudikan bus, namun belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dia (sopir) sudah bisa mengemudikan bus sejak tahun 2018, tapi tidak memiliki SIM," terang Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan, Rabu. (Surya/TribunJabar/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.