Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Agama di Garut Cabuli 2 Kakek: Sesama Jenis, Pelaku Mengaku Mendapatkan Wangsit

Pelaku pencabulan tersebut adalah PUR (42) seorang guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Editor: Erik S
zoom-in Guru Agama di Garut Cabuli 2 Kakek: Sesama Jenis, Pelaku Mengaku Mendapatkan Wangsit
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan Pelaku pencabulan tersebut adalah PUR (42) seorang guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.

Baca juga: Bocah 11 Tahun di Cengkareng Dicabuli Pamannya Sendiri Selama 3 Tahun 

Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*)

PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya.

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Guru Ngaji Terkenal di Garut Cabuli Sesama Jenis, Korban 2 Kakek-kakek Usia 70 dan 79

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas