Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Santri di OKU Timur, Lumajang dan Magelang Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes, Warga Mengamuk

Kasus santri korban pelecehan seksual terjadi di OKU Timur, Lumajang dan Magelang, warga mengamuk mengetahui aksi bejat tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Santri di OKU Timur, Lumajang dan Magelang Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes, Warga Mengamuk
istimewa
Ilustrasi korban pelecehan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencabulan ataupun tindak asusila di pondok pesantren (Ponpes) mulai bermunculan.

Pelakunya pimpinan hingga pengasuh ponpes.

Sementara korbannya ialah para santri.

Baca juga: 3 Aksi Polisi Letuskan Tembakan Berujung Viral di Semarang, Surabaya dan Pesanggrahan

Baca juga: Selama 2 Tahun Pasutri di Sragen Kerap Diintimidasi saat Cari Keadilan Kasus Rudapaksa Sang Anak 

Catatan Tribunnews.com, setidaknya ada 3 kasus pencabulan santri yang baru-baru ini terungkap ke publik.

Pertama di OKU Timur, Lumajang dan Magelang, modus yang dilakukan untuk memperdaya korbannya beragam.

Yang paling mencekam, warga di Lumajang mengamuk mengetahui kasus santri dicabuli.

Mereka menggeruduk dan melempari pondok pesantren tersebut.

Berita Rekomendasi

1. Pimpinan Ponpes di OKU Timur Diduga Berbuat Asusila, 6 Santri Lapor Jadi Korban

Pimpinan Ponpes di OKU Timur diduga berbuat asusila.

Pondok pesantren (Ponpes) tersebut berada di Desa Nusa Raya, Kabupaten OKU Timur.

Kabar adanya pelecehan ataupun tindak asusila di ponpes oleh Pimpinan Ponpes inisial R tersebut merebak ke publik akhir-akhir ini.

Kemudian hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) OKU Timur, Rosyid.

Rosyid mengungkapkan, ia sudah menerima laporan terkait adanya tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut.

Baca juga: Lama saat Disuruh Makan dan Bersihkan Rumah, Ibu di Jambi Aniaya Anak Tiri dengan Kayu  

Baca juga: Satu Keluarga di Jambi Berprofesi Sebagai Bandar Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi, 3 Senjata Api

Selain itu dirinya juga mengirimkan tim khusus untuk melakukan pengecekan secara langsung mulai dari perangkat desa dan juga pengurus ponpes.

"Informasi yang kami dapat ada 6 santri yang mengaku sudah menjadi korban pelecehan," ucapnya, Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya Rosyid menyayangkan adanya tindakan asusila yang dilakukan, terlebih lagi di lingkungan Ponpes.

"Yang kami terima juga bahwa dari pihak tersebut (pelaku dan korban) sudah dilakukan damai secara kekeluargaan," tutupnya.

Oknum Pimpinan Ponpes Berbuat Asusila di OKU Timur Mangkir Panggilan Kanmenag

Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah di OKU Timur inisial R yang diduga telah berbuat asusila melakukan pencabulan terhadap enam santri mangkir dari panggilan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) OKU Timur.

Selain oknum inisial R, pihak Kemenag juga telah melakukan panggilan terhadap Ketua Yayasan Ponpes yang beralamat di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III.

Namun keduanya sampai dengan saat ini belum mengindahkan panggilan dari pihak Kemenag.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, Rosyid.

"Menurut informasi yang ada, oknum tersebut sudah diberhentikan dari Ketua Ponpes bahkan sudah tidak ada di OKU Timur," katanya, Jumat (20/5/2022).

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (IST)

Mengenai sanksi apa yang nantinya akan diberikan, pihak Kemenag juga menyesuaikan dengan kehendak masyarakat.

Menurutnya Ponpes tersebut bisa saja ditutup apabila masyarakat setempat yang meminta dan pihak Kemenag siap untuk melakukan hal tersebut.

"Yang pasti kita sudah melakukan panggilan, tapi keduanya belum datang," tutupnya.

Informasi sementara ini, diduga enam santri telah menjadi korban pelecehan yang sudah dilakukan oleh oknum R.

2. Pengasuh Ponpes di Lumajang Cabuli 3 Santriwati, Warga Geram, Lempari Rumah Tersangka dengan Batu

Warga Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur menggeruduk dan melempari pondok pesantren, Kamis (19/5/2022).

Aksi warga tersebut dilakukan karena pengasuh ponpes telah mencabuli tiga santrinya.

Beberapa warga bahkan ada yang melempari rumah pengasuh ponpes berinisial FN dengan batu.

Amukan massa ini mengakibatkan jendela kaca rumah FN pecah.

Banyaknya jumlah massa yang datang, membuat seluruh penghuni ponpes ketakutan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Jual Miras Oplosan hingga Akibatkan 3 Warga Sleman Tewas dan 1 Kritis 

Sebelumnya, tiga santri putri di Lumajang mengaku alami pelecehan seksual saat menimba ilmu di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kedungjajang, Lumajang.

Pelakunya diduga FN, seorang pengasuh ponpes.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, tiga korban yang dilecehkan ini semuanya masih berusia belia. L (16), S (14), dan I (13).

Dugaan perbuatan pelecehan seksual ini terjadi sekitar bulan Januari-Maret 2022.

Hal tersebut mulai tercium setelah hari libur Lebaran berakhir, kabarnya seorang korban enggan kembali ke ponpes.

Sikap santri inilah yang menjadi awal mula dugaan kasus pelecehan seksual tersebut mencuat.

Seorang korban melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kabarnya, FN mencabuli para korbannya bermula dari modus meminta pijat dengan iming-iming mendapat berkah.

Hal ini tentu saja membuat orang tua korban meradang.

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual ()

Wali santri itu memutuskan melaporkan pelecehan seksual yang dialami anaknya ke Kepala Desa Curah Petung.

Berita ini langsung menyebar kepada para warga.

Setelah massa menggeruduk ponpes, dua santri lain juga mengaku menjadi korban FN.

Total menjadi tiga santri yang mengaku menjadi korban.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditangkap, dan diperiksa secara intensif oleh Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Tersangka langsung kami amankan pada Kamis (19/5/2022) malam. Untuk mengungkap kebenarannya, yang bersangkutan sekarang sedang diperiksa," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Baca juga: Mobil Datsun Tabrak Truk Lalu Hantam Angkringan dan Sejumlah Motor di Boyolali 

Baca juga: Ibu dan Anak di Mojosongo Solo Meninggal Akibat Ledakan Kebocoran Gas di Tempat Pengolahan Tahu 

Rencananya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan para saksi, termasuk korban.

Bahkan secepatnya polisi akan melakukan gelar perkara.

"Yang pasti kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Saya minta masyarakat sekarang tenang, karena kasus ini sudah ditangani polisi," pungkasnya.

3. Pengasuh Ponpes di Magelang Cabuli Santriwati Berkali-kali, Modus Diminta Bawakan Kopi ke Kamar

Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah melecehkan santriwatinya sendiri.

Perbuatan bejat tersangka bahkan dilakukan berkali-kali.

Modusnya pelaku yakni menyuruh korban untuk membuatkan kopi dan disuruh mengantar minuman tersebut ke kamar pelaku.

Pelaku berinisial AS (36), sudah 12 tahun bekerja di ponpes tersebut.

Sementara korban merupakan santriwati yang belajar (mondok) di sana dan berstatus di bawah umur berusia 15 tahun.

Tersangka pencabulan santriwati saat dihadirkan dalam pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022).
Tersangka pencabulan santriwati saat dihadirkan dalam pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022). (Tribun Jogja/ Nanda Sagita)

Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tindakan pencabulan terkuak setelah adanya laporan dari orang tua korban.

"Kejadian asusila terjadi sekitar Agustus 2021 hingga Oktober 2021 dilakukan sebanyak 9 kali."

"Dimana, tersangka sering menyuruh korban untuk membuatkan kopi maupun teh pada saat jam-jam tertentu."

"Kemudian minuman tersebut diminta untuk diantar ke kamar tersangka."

"Di situlah (saat di kamar), tersangka melakukan tindakan pencabulan pada korban," ujarnya saat pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022).

Ia melanjutkan, mendasari hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum serta keterangan ahli dokter pemeriksa di RSU Tidar Kota Magelang.

Menyimpulkan, memang benar tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut.

Tak hanya itu, pemeriksaan pun turut dilakukan di Bidlabfor Polda Jateng terhadap gawai milik korban dan pelaku.

Serta berkoordinasi dengan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dari hasil gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur ditingkat perkara tersebut dan naik pada proses penyidikan."

"Kemudian, kami menetapkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,"ujarnya.

Baca juga: Usai Operasi Pasang Pen Karena Tali Sling Lift Putus, Begini Kondisi Pria Berbobot 275 Kg di Malang 

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong rok warna hitam, satu potong baju batik lengan panjang warna hitam biru, satu potong kaos lengan panjang warna hitam.

Ada juga satu potong kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam, dan satu buah handphone warna hitam.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang (tribun network/thf/TribunSolo.com/TribunSumsel)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas