Kuasa Hukum Armor Toreador Luruskan Pernyataan Cut Intan Nabila Soal Banding KDRT dan Cerai
Cut Intan mengira pihak mantan suami yang mengajukan banding atas putusan kasus KDRT dan cerai mereka. Padahal yang melakukan itu adalah jaksa.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Cut Intan Nabila bersuara soal upaya banding mantan suaminya, Armoer Toreador dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu terlihat dalam unggahan instagram Cut Intan Nabila yang mengatakan langkah yang dibuat mantan suaminya terlalu egois.
"Aku pikir semua sudah berakhir, tak disangka dengan keputusan hakim yang sebijaksana itu, X mengajukan banding. Sama seperti sebelumnya, saat sidang vonis kasus pidana yang dengan jelas X mengatakan tidak ada banding, tetapi nyatanya X melakukan banding dan kasasi!" kata Cut Intan Nabila dalam keterangan unggahannya, dikutip Selasa (1/4/2025).
Baca juga: Resmi Cerai dari Armor Toreador, Cut Intan Nabila Peroleh Hak Asuh Anak
Saat dikonfirmasi kuasa hukum Armor, Irwansyah mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) yang melakukan banding dan kasasi atas putusan yang dikeluarkan.
"Kan putusnya 4,5 tahun, terus Jaksa banding, putus jadi tiga tahun. Sekarang Jaksa lagi kasasi, nah kasasinya belum putus," kata Irwamsyah kepada awak media.
Namun demikian, Irwansyah tidak mengetahui lebih lanjut mengenai alasan upaya kasasi yang dilakukan JPU.
"Nggak ngerti juga kita, itu hak nya jaksa," lanjutnya.
Sementara itu, Irwansyah ikut menanggapi kanar Armor melakukan banding salam putusan cerainya dari Intan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.
"Banyak hal yang mempertimbangkan kita untuk langkah kedepannnya," tutur Irwansyah.
"Nanti ya, kalau kami ambil langkah kita info," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.