Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Garut Imbau Masyarakat yang menjadi Korban Guru Ngaji Segera Melapor

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengimbau masyarakat yang menjadi korban guru ngaji PUR (42) segera melapor.

Editor: Erik S
zoom-in Kapolres Garut Imbau Masyarakat yang menjadi Korban Guru Ngaji Segera Melapor
Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut tega cabuli dua orang tetangganya sendiri yang merupakan seorang lansia 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT- Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengimbau masyarakat yang menjadi korban guru ngaji PUR (42) segera melapor.

PUR (42), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga tidak hanya mencabuli dua orang kakek.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Kemungkinan ada korban lain dari kelakuan guru ngaji yang terkenal di kampungnya itu.




"Kami mewanti-wanti kepada masyarakat yang menjadi korban dari PUR ini, agar melaporkan ke pihak yang berwajib, baik Polsek Banjarwangi atau ke Polres Garut," ujar Wirdhanto kepada awak media, Senin (23/5/2022).

Baca juga: FAKTA Guru Ngaji Cabuli 2 Kakek Renta, Dorong Korbannya hingga Jatuh, Pelaku: Saya Dapat Wangsit

Sebelumnya, PUR ditangkap di kediamannya setelah satu keluarga korban melapor ke polisi.

Kelakuan bejat PUR itu dilakukan pada tahun 2021.

Namun korban ketakutan hingga tidak mau terbuka kepada keluarganya.

BERITA TERKAIT

Tetapi belakangan, satu korban berani terbuka lalu kasus itu pun mencuat ke publik.

Baca juga: Sebelum Cabuli 2 Kakek Renta, Guru Ngaji di Garut Ini Dorong Korbannya hingga Jatuh

Dari pengakuan PUR, ia mendapat sebuah pesan dari mimpi yang menyuruhnya untuk berbuat zina kepada kedua korban yang sudah lansia itu.

"Melakukan itu di rumah. Saya dapat wangsit di mimpi untuk (melakukan) itu," ucap PUR saat diwawancarai Tribunjabar.id di Unit PPA Polres Garut, Sabtu (21/5/2022).

PUR cukup dikenal di kampung halamannya. Dia juga memiliki banyak jemaah dari mulai orangtua hingga anak-anak.

Kegiatan mengaji yang dilakukan PUR dilaksanakan di berbeda-beda tempat, yakni rumah, madrasah, dan tempat lainnya.

Atas perbuatannya itu, PUR terancam hukum 7 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP. (*)

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Tindak Asusila kepada Dua Kakek Oleh Guru Ngaji di Garut, Polisi Minta Korban Lain Melapor

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas