Bocah Usia Belasan Tahun Menikah di Wajo Sulsel, Dua Keluarga Dikabarkan Ngotot Saling Menjodohkan
Video pernikahan dua anak dibawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Editor: Wahyu Aji
Akan tetapi pihak keluarga tetap ngotot menikahkan keduanya secara siri.
Meskipun begitu, pasangan ini tetap bisa mengurus surat nikah.
Namun harus menunggu mereka dewasa dan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP).
Batas Usia Menikah
Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Dilansir dari artikel Kompas.com beberapa waktu lalu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
Berikut poin dan syarat menikah menurut UU tersebut dikutip dari artikel Kompas.com yang tayang pada 26 Oktober 2021 lalu:
1. Batas umur
Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.