Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pemilik 100 Butir Pil Ekstasi di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara

Andi Sawito (43) dituntut hukuman 10 tahun penjara terkait kepemilikan 100 butir ekstasi di Palembang.

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Pemilik 100 Butir Pil Ekstasi di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
ilustrasi Andi Sawito (43) dituntut hukuman 10 tahun penjara terkait kepemilikan 100 butir ekstasi di Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Andi Sawito (43) dituntut hukuman 10 tahun penjara terkait kepemilikan 100 butir ekstasi di Palembang.

"Menuntut terdakwa Andi Sawito dengan hukuman 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Edy Palawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/5/2022).

Dalam amar tuntutannya JPU, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang mendengar secara virtual memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman padanya.

Permohonan keringanan hukuman tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Hendra SH secara lisan.

Baca juga: Eks Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dituntut Jaksa KPK 4 Tahun Penjara

"Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, maka dari itu kami mohonkan pada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan, untuk memberi keringan hukuman. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," jelas Hendra dalam sidang.

Untuk itu, majelis hakim dipersidangan meminta waktu selama tujuh hari kedepan, guna untuk bermusyawarah terlebih dahulu menentukan vonis pidana untuk terdakwa.

BERITA TERKAIT

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polda Sumsel pada bulan Januari 2022, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa telah sering melakukan transaksi narkotika.

Saat itu terdakwa yang sudah menjadi target petugas kepolisian tersebut, melihat terdakwa Andi Suwito sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Kemas Rido depan Alfamart Kel.Ogan Baru Kec.Kertapati Kota Palembang.

Baca juga: Dituntut 15 Tahun, Dua Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Hakim Seumur Hidup

Sewaktu dilakukan penggeledahan, digenggaman terdakwa ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam berisikan seratus butir pil inek berlogo Pagoda warna pink dengan berat bruto 36,91 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku inek tersebut adalah milik Ade Sakti (DPO), yang memerintahkan untuk diserahkan kepada seorang pembeli di Simpang Tiga Talang Jambe Kota Palembang.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul PEMILIK 100 Butir Ekstasi di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara, Andi Sawito Minta Keringanan

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas