Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terungkap Aksi Keji Kakak Ipar Habisi Nyawa Bocah 14 Tahun di Karawang, Korban Dijerat Saat Pingsan

Aksi keji kakak ipar di Karawang, Jawa Barat, menghabisi bocah berusia 14 tahun akhirnya terungkap.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Aksi Keji Kakak Ipar Habisi Nyawa Bocah 14 Tahun di Karawang, Korban Dijerat Saat Pingsan
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
T (26) tersangka pembunuhan adik iparnya saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022). 

T kemudian membenturkan kepala S ke tembok jembatan.

"Dari hasil autopsi, S meninggal bukan karena benturan di kepala. Melainkan jerat tali di leher," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy.

Tomy menyebutkan, T mengira S meninggal dunia saat pingsan usai dibenturkan.

Baca juga: Kapolres Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak 14 Tahun di Karawang: Cekcok dengan Kakak Ipar

T kemudian kebingungan dan sempat mengecek kondisi napas S.

Karenanya, ia merekayasa kematian korban tampak seperti bunuh diri dengan cara mengikat tali pada leher yang dikaitkan pada batang kayu.

Batang kayu itu diletakkan di rongga kolong jembatan.
Motif pembunuhan

Kapolres pun mengungkap motf di balik aksi keji kakak ipar tersebut.

Menurut AKBP Aldi Subarton, pelaku menghabisi nyawa korban karena kesal.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ada kekesalan pelaku terhadap korban yang juga tinggal di rumah pelaku sebagai adik ipar," kata Kapolres, Senin (23/5/2022).

Kekesalan itu, kata Aldi, di antaranya karena percekcokan perihal menjual bensin dan kehidupan di rumah.

Baca juga: Terungkap Kehidupan Bocah 14 Tahun Tewas Dibunuh Kakak Ipar di Karawang, Hidup Penuh Kepiluan

"Korban (S) sering meninggalkan rumah, si pelaku (T) kesal terhadap si korban," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Diparesiasi Komnas PA

Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja Polres Karawang mengungkap kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas