Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai Kedaung, Janda di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Penjara
M tega membuang darah dagingnya karena malu kepada tetangga, bayi tersebut hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki berinisial W.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara menangkap seorang janda berinisial M (26).
Warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara itu diamankan atas dugaan pembuangan bayi.
M diduga membuang bayi laki-laki yang ditemukan di Sungai Kedawung.
tepatnya di Dukuh Jaten RT 03 RW 05, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Jumat (20/5/2022), pukul 13.30 WIB.
Beruntung, saat ditemukan, bayi dalam kondisi selamat.
Baca juga: Korban Kini Depresi, Kisah Lengkap Pelajar Penerima Beasiswa di Kaltara Dirudapaksa Wanita 43 Tahun
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kasus ini berawal dari informasi penemuan bayi dari bidan Gentansari.
"Pada saat itu, bayi sudah dibawa ke Puskesmas Pagedongan," ucapnya.
Adanya dugaan tindak pidana, Jumat (20/5/2022) pukul 17.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan koordinasi dengan Humas Polres Banjarnegara guna melakukan patroli siber.
Dari patroli tersebut, petugas mencurigai M yang merupakan seorang janda.
"Tim Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Banjarnegara mencari informasi perempuan tersebut dari postingan foto di media sosial, kemudian tim berhasil menemukan seorang perempuan yang berstatus janda," katanya.
Untuk memastikan, M kemudian dibawa ke RSUD Banjarnegara untuk diperiksa.
"Dari pemeriksaan dokter didapatkan ciri-ciri pascamelahirkan bayi pada M," kata Kapolres.
Baca juga: Pelajar Pria Korban Pelecehan Seksual Diduga Mantan PSK Bakal Dirujuk ke RS Jiwa Tarakan
Dari hasil ini, tim mengamankan M ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saudari M mengakui bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di aliran Kali Kedawung tersebut merupakan anaknya," jelasnya.
Saat ini, bayi diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara guna mendapat perawatan.
Menurut Hendri, M tega membuang darah dagingnya karena malu kepada tetangga, bayi tersebut hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki berinisial W.
Hingga kini, M sudah ditetapkan sebagai tersangka.
M bakal dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Tega! Janda di Banjanegara Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai Kedawung,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.