Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Visum Korban Diragukan Pihak Kolonel Priyanto, Oditur Militer Tinggi: Itu Pro Justitia

Oditur Militer Tinggi tegaskan hasil visum korban kecelakaan di Nagreg, Handi Saputra adalah pro justitia atau sah dan memiliki kekuatan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hasil Visum Korban Diragukan Pihak Kolonel Priyanto, Oditur Militer Tinggi: Itu Pro Justitia
Tribunnews.com/Gita Irawan
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy usai sidang dengan agenda duplik kasus dugaan pembunuhan terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022). 

Dari perbedaan keterangan mengenai penentuan kematian Handi, lanjut dia, dapat disimpulkan terdapat keragu-raguan atau ketidakkonsistenan Zainuri.

"Timbul pertanyaan mengenai hasil temuan visum yang menerangkan tampak sedikit pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan, apakah pasir halus tersebut masuk ke rongga saat korban tertabrak mobil yang dikemudikan saksi 2 sehingga korban jatuh ke jalan dan menghirup debu dan pasir halus di jalan," kata Feri dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).

Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Selain itu, lanjut dia, karena memang terlihat saat olah TKP kondisi jalan raya tempat terjadinya laka lalin ada debu dan pasir halus.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim penasehat hukum Priyanto mengemukakan pendapat M Yahya Harahap SH dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP halaman 294.

Feri mengatakan, Yahya menyatakan pada alat bukti kesaksian tidak melekat sifat pembuktian yang sempurna dan juga tidak melekat di dalamnya sifat kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan.

Alat bukti kesaksian sebagai alat bukti yang sah, lanjut dia, mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas. 

Oleh karena itu, kata dia, alat bukti kesaksian sebagai alat bukti yang sah tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga tidak memiliki kekuatan yang menentukan atau dengan singkat dapat dikatakan alat bukti kesaksian sebagai alat bukti yang sah adalah bersifat bebas dan tidak sempurna dan tidak menentukan atau tidak mengikat. 

BERITA REKOMENDASI

Alat bukti keterangan saksi sebagai alat bukti yang bebas yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan tidak menentukan, lanjut dia, sama sekali tidak mengikat hakim. 

Hakim, kata dia, bebas menilai kesempurnaan dan kebenarannya tergantung pada penilaian hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidak dan tidak ada keharusan hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi. 

Hakim, kata dia, bebas menilai kekuatan atau kebenaran yang melekat pada keterangan itu dan dapat menerima atau menyingkirkannya.

"Bahwa merujuk pada pendapat ahli hukum M Yahya Harahap di atas kami berkesimpulan bahwa keterangan saksi 22 tidak bisa memastikan kematian korban atas nama Handi Saputra," kata Feri.

Baca juga: Hasil Visum Korban Handi Saputra Dipertanyakan Tim Penasehat Hukum Kolonel Priyanto

Ia pun menegaskan kembali bahwa menurut catatan tim penasehat hukum Priyanto, Zainuri dalam persidangan mengatakan bahwa orang awam dapat menilai bahwa korban seperti kecelakaan bisa saja menilai kalau korban sudah meninggal apabila korban sudah tidak bergerak lagi apalagi orang yang di dalam keadaan panik karena telah menabrak orang. 


Hal tersebut, kata dia, berkesusaian dengan keterangan terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 yang mengatakan bahwa saat terdakwa mengangkat korban laki-laki tidak ada tanda kehidupan. 

Selain itu, kata dia, terdakwa tidak melihat gerakan, dan tidak adanya napas dari korban.

"Sehingga kesimpulan terdakwa bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dan Koptu Ahmad Soleh mengetahui akan hal tersebut," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas