PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesbangpol Gianyar yang ditangkap Satreskrim Polres Gianyar, karena kepemilikan sabu-sabu diberhentikan sementara.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya telah memberikan tindakan untuk Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo (44) asal Banjar Triwangsa, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesbangpol Gianyar yang ditangkap Satreskrim Polres Gianyar, karena kepemilikan sabu-sabu tersebut telah diberhentikan sementara.
"Terkait dengan ASN yang terlibat narkoba dan sudah mendapat surat penahanan polisi, kami ambil langkah tegas untuk pemberhentian sementara status kepegawaiannya sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS," ujar Wisnu.
Dijelaskannya, di dalam PP 94/2021 terkait Disiplin PNS sudah jelas diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran waktu masuk kerja serta wajib mematuhi etika yang berlaku di kehidupan sehari-hari yang berakibat terhadap pelanggaran kode etik PNS.
Sementara untuk gaji ASN tersebut tetap dibayarkan. Dibayar 50 persen sesuai Pasal 281 ayat 3 pd PP 11/2017.
"Benar masih dapat sesuai PP (Peraturan Pemerintah), karena masih status dalam praduga tak bersalah, sebelum keputusan inkracht," ujarnya.
Kata Wisnu, pemberhentian Gus Lebo secara permanen sebagai PNS hanya bisa dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) kami akan lakukan pemberhentian sebagai PNS. Namun selama proses peradilan kami tetap menganut azas paraduga tidak bersalah," tandasnya.
Pihaknya mengimbau PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Gianyar agar tidak main-main dengan narkotika. Sebab, selain merugikan diri sendiri, juga merupakan musuh negara.
"Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gianyar saya mengimbau agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum, apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," tegasnya.
Selain mengimbau, pihaknya pun berinisiatif untuk dilakukan test urin massal untuk pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar. Namun dalam hal ini, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Gianyar, Made Mahayastra.
"Tyang setuju dilakukan test urine massal, nanti jika ditemukan positif narkoba, akan diberikan sanksi tegas," ujar Wisnu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar, pelangaran disiplin hingga berujung pemecatan sudah sering terjadi.
Terakhir di tahun 2021, seorang ASN yang berdinas di Dinas Permukiman Gianyar dipecat karena tidak pernah ngantor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.