Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Rudapaksa dan Bunuh Adik Iparnya Gara-gara Cemburu, Dulu Ternyata Sempat Melamar tapi Ditolak

Seorang kakak nekat merudapaksa dan membunuh adik iparnya sendiri. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena cemburu.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kakak Rudapaksa dan Bunuh Adik Iparnya Gara-gara Cemburu, Dulu Ternyata Sempat Melamar tapi Ditolak
Humas Polres Demak
SH (21), nekat merudapaksa dan membunuh adik iparnya sendiri. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena cemburu. Mayat korban dibuang di kebun samping rumahnya, di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat merudapaksa dan membunuh adik iparnya sendiri.

Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena cemburu.

Dulu sebelum menikahi kakak korban, pelaku ternyata sempat melamar korban tapi ditolak.

Aksi sadis dilakukan oleh seorang pria di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mraggen, Demak, Jawa Tengah berinisial SH (21).

SH nekat merudapaksa dan membunuh adik iparnya, FN (18) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Jasad korban ditemukan pertama kali pada Rabu (25/5/2022) sore di kebun rumahnya.

Seorang balita berusia 3 tahun pertama kali melihat jasad FN.

Berita Rekomendasi

Mengutip Tribun Jateng, korban ditemukan di semak-semak kebun rumahnya dengan sejumlah luka di bagian wajah dan dada.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kurang dari delapan jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Rudapaksa ABG 13 Tahun saat Bulan Puasa, Awalnya Ajak Makan Mi Instan di Kamar

Baca juga: Rudapaksa 3 Muridnya Sendiri, Guru Honorer di Bulukumba Ditahan

Baca juga: Berdalih Mabuk, Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi saat Korban Tidur

Mayat gadis ditemukan di samping rumahnya
Mayat gadis ditemukan di samping rumahnya yang beralamat di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, Rabu (25/5/2022) sore/ist

SH cemburu saat korban membawa seorang laki-laki ke rumah.

Untuk diketahui, SH baru menikah dengan kakak korban pada April 2022 lalu.

Mereka pun tinggal serumah.

Sebelum menikah dengan kakak korban, SH ternyata telah menyukai FN terlebih dahulu.

SH pun sempat melamar FN namun ditolak.

"Saya sakit hati. Sebelum menikah sama kakaknya, saya sudah berniat untuk melamarnya (korban), tapi ditolak," ujar SH, Kamis (26/5/2022) siang saat gelar perkara di Mapolres Demak, mengutip Tribun Jateng.

Mengutip Kompas.com, peristiwa pembunuhan berawal saat korban pulang ke rumah pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB setelah selesai membantu berjualan es.

Korban pun beristirahat di kamar sambil mendengarkan musik dengan volume cukup keras.

Pelaku kemudian mengingatkan korban untuk mengecilkan volume namun tak dihiraukan.

SH lalu masuk ke kamar korban dan menganiaya adik iparnya.

SH bahkan juga meminta adik iparnya untuk berhubungan badan namun ditolak.

Hingga akhirnya SH membekap korban sampai pingsan.

Saat FN tak sadarkan diri, SH menyetubuhinya.

Setelah menyetubuhi sang adik, SH kembali ke kamar dna tidur bersama sang istri.

Pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB, SH masuk ke kamar korban lagi.

Saat itu FN telah sadarkan diri.

SH kembali meminta berhubungan badan untuk kedua kalinya dan kembali ditolak.

SH yang kalap lalu membekap adik iparnya dan membenturkan kepalanya ke dinding.

Penganiayaan tersebut membuat FN pingsan.

FN pun kembali disetubuhi oleh kakak iparnya.

Untuk menghilangkan jejak, SH memukul korban dengan kayu dan mencekiknya hingga tewas.

Jasad FN diseret dan dibuang di kebun dekat rumah.

Sebelum merudapaksa FN, SH mengancam agar korban tak melapor ke ibu dan istrinya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, HP, dan kayu yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban.

Pelaku sempat membakar kayu terebut.

Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Rezanda Akbar D, Kompas.com/Ari Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas