Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pemasang Spanduk Liar di Kabupaten Lampung Selatan Siap-siap Didenda Rp 50 Juta

Pemasangan banner liar di pohon dan tiang itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Pemasang Spanduk Liar di Kabupaten Lampung Selatan Siap-siap Didenda Rp 50 Juta
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan kini tak boleh lagi memasang spanduk atau banner liar di pohon maupun tiang. Para pemasang spanduk liar akan dikenakan denda Rp 50 juta atau pidana 3 bulan penjara. Foto tak terkait dengan artikel. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan kini tak boleh lagi memasang spanduk atau banner liar di pohon maupun tiang.

Para pemasang spanduk liar akan dikenakan denda Rp 50 juta atau pidana 3 bulan penjara.

Rabu (25/5/2022) lalu, Pemkab Lampung Selatan melalui Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan melakukan penertiban spanduk atau banner liar.

Ada ratusan banner atau spanduk liar yang terpasang di pohon dan tiang yang ditertibkan.

Ratusan spanduk iklan liar itu berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan jalan protokol Kota Kalianda dengan posisi ditempel di pohon dan tiang listrik atau lampu jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Heri Bastian melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Lucia Triwidadi mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat.

"Itu yang terpampang di sepanjang jalan protokol dan Jalan Lintas Sumatera. Spanduk itu ditempelkan di pohon dan tiang. Itu ada tentang pupuk, lembaga pendidikan, rokok, dan lain-lain," kata Lucia, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Petugas Turunkan Spanduk PKI Bergambar Jenderal Andika yang Terbentang di Tanah Abang & Menteng

Berita Rekomendasi

Lucia mengatakan, pemasangan banner liar di pohon dan tiang itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

"Dijelaskan pada pasal 16 dilarang memasang spanduk iklan, banner di pohon atau di tiang," terangnya.

Lucia menjelaskan apabila melanggar maka pemasang dapat dikenakan sanksi berupa denda bahkan sampai dipidana penjara paling lama 3 bulan.

"Itu ada sanksinya. Sanksi pidana kurungan penjara setidaknya paling lama 3 bulan atau denda sekitar Rp 50 juta," katanya.

Disparbud Lampung Selatan Gandeng Basarnas

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Lampung Selatan menggandeng Basarnas meningkatkan kemanan pantai.

Disparbud Lampung Selatan mengajak Basarnas untuk memberi pelatihan penyelamatan bagi pengelola pantai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas