Polres Serang Tangkap MA Karena Rudapaksa Pacarnya: Modus Akan Menikahi Korban
Tersangka warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini melakukan aksinya di rumah bibi tersangka.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG- MA (22) ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Pelaku berbohong kepada korban akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
MA kemudian ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Banten, Kamis (26/5/2022) dini hari.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan MA diamankan personel Unit PPA di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Kabur Usai Dilaporkan Polisi, Pelaku Perkosaan Anak Kandung Ditemukan Tewas, Diduga Serangan Jantung
"Setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, pada Jumat (27/5/2022).
Yudha menjelaskan tersangka warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini melakukan aksinya di rumah bibi tersangka.
Kemudian antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.
Sebelumnya, korban yang merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibi tersangka di kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
"Dalam rumah bibinya tersebut tersangka mencoba merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," kata Yudha.
Baca juga: Pemuda di Padang Rudapaksa Gadis Remaja, Ternyata Pelaku dan Korban Baru Sehari Pacaran
Hasil dari pemeriksaan, korban dipaksa melayani nafsu tersangka di tempat yang sama sebanyak dua kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.
"Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji," jelas Yudha.
Yudha menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya.
Setelah mendapat pengaduan dari korban, bibi korban kemudian melaporkannya kepada orang tua korban.
Baca juga: Usul Perkosaan Masuk Tindak Pidana Tubuh Bukan Kesusilaan, Komnas Perempuan: Langkah Maju
Pihak keluarga mencoba menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan.
Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.
"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Yudha.
Akibat dari perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Janji Nikah Tak Kunjung Ditepati, Anak di Bawah Umur Laporkan Pacarnya ke Polisi, Sempat Dirudapaksa