Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, Terungkap saat Pelaku Ribut hingga Diamankan Warga

Seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau menjadi korban rudapaksa empat pria.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, Terungkap saat Pelaku Ribut hingga Diamankan Warga
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau menjadi korban rudapaksa empat pria, termasuk pacarnya. 

Menurut Ihut, ketiga pelaju berdalih sudah mengenal korban dengan baik.

Sehingga mereka dengan leluasa mengajak korban berbuat cabul.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Rudapaksa ABG 13 Tahun saat Bulan Puasa, Awalnya Ajak Makan Mi Instan di Kamar

Baca juga: Rudapaksa 3 Muridnya Sendiri, Guru Honorer di Bulukumba Ditahan

Awal terungkapnya kasus ini ketika DO dan tiga pelaku lainnya terlibat cekcok pada Minggu (22/5/2022) malam.

Bermula DO memanggil ketiga pelaku datang ke Desa Indra Puri Kecamatan Tapung.

DO meminta MA, AA dan SZ menyelesaikan masalah mereka dengan korban FD. Sebab FD mengaku kepada DO telah dirudapaksa tiga pria itu.

DO pun meminta ketiganya bertanggung jawab. Tetapi pertemuan itu berujung keributan dan sampai menyita perhatian warga sekitar.

Lalu warga mengamankan mereka dan membawa mereka ke Markas Polsek Tapung.

BERITA REKOMENDASI

Setelah mereka tiba di Mapolsek Tapung, seorang warga memberitahu ayah korban berinisial US (55).

Warga itu memberitahu US bahwa putrinya telah dicabuli pacarnya dan tiga pria lain.

US langsung bergegas ke Mapolsek Tapung. Baru ia tahu yang dialami putrinya.

"Ayah korban merasa malu dan korban trauma," kata Ihut. Tak terima, US membuat laporan di Polsek Tapung.

Baca juga: Pemuda Berusia 22 Tahun Diamankan karena Cabuli Pacar hingga Hamil dan Melahirkan

Setelah dilapor, Ihut memerintahkan agar ketiga pelaku ditahan.


Selain menahan tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam korban.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas