Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Nekat Bakar Rumah Istri karena Kesal Digugat Cerai, Terancam Penjara 12 Tahun

Seorang suami di Kabupaten Seluma, Bengkulu nekat membakar rumah istrinya. Aksi itu dilakukan pelaku lantaran kesal sang istri menggugat cerai.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Suami Nekat Bakar Rumah Istri karena Kesal Digugat Cerai, Terancam Penjara 12 Tahun
wytv.com
Ilustrasi penjara - Seorang suami di Kabupaten Seluma, Bengkulu nekat membakar rumah istrinya. Aksi itu dilakukan pelaku lantaran kesal sang istri menggugat cerai. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kabupaten Seluma, Bengkulu nekat membakar rumah istrinya.

Aksi itu dilakukan pelaku lantaran kesal sang istri menggugat cerai.

Sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam penjara 12 tahun.

Seorang warga Bunut Tinggi, Talo, Seluma, HE (49 tahun) nekat membakar rumah isterinya, ES.

Pembakaran rumah ini dilakukan tersangka pada Senin (23/5/2022) lalu.

Baca juga: Cerita Korban Kebakaran di Kebayoran Lama: Bingung Tiba-tiba Lihat Motor dan Laptop Ludes

Berita Rekomendasi

Kapolsek Talo, Iptu Noprizal mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (25/5/2022), atas laporan sang isteri, ES.

Kepada polisi, tersangka kemudian mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku kesal karena digugat cerai oleh ES.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia kesal karena digugat cerai," ujar Noprizal saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Jumat (27/5/2022).

Ditambahkan Noprizal, HE sendiri merupakan suami ketiga dari ES.

ES sendiri kepada polisi mengatakan sebelum peristiwa pembakaran tersebut, antara dirinya dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut.

Baca juga: Geng Motor Aniaya Bocah 13 Tahun di Indramayu, Dendam karena Korban Pernah Lempar Batu ke Pelaku

Tidak hanya itu, menurut ES, cekcok ini sudah sering terjadi, sehingga dirinya ingin cerai dari pelaku.

"Cekcok ini terjadi karena ES ingin menggugat cerai HE," ujar Noprizal.

Atas perbuatannya, HE dijerat pasal 178 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Tersangka sudah kami tahan untuk memudahkan pemberkasan perkara," ungkap Noprizal.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kesal Digugat Cerai, Suami di Seluma Bakar Rumah Isterinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas