Viral Pernikahan Bocah SMP di Wajo, Lantas Berapa Batasan Usia untuk Menikah?
Bagaimanakah syarat pernikahan yang sesuai aturan agar bisa dicatatkan di KUA? Simak penjelasannya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu viral di media sosial mengenai pernikahan dua sejoli di daerah Wajo, Sulawesi Selatan.
Diwartakan Tribunnews, sepasang pengantin yang viral itu masih duduk di bangku SMP, mempelai pria adalah MF yang masih berusia 15 tahun dan pengantin wanita adalah NS yang berusia 16 tahun.
Video prosesi pernikahan yang dilakukan mempelai yang masih remaja ini beredar di media sosial.
Dalam cuplikan video tersebut, MF dan NS melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.
Terlihat mereka berdua menggunakan baju adat warna hijau di pesta pernikahan yang sangat meriah.
Baca juga: VIRAL Kisah Siswa Siswi SMP di Wajo Menikah, Ternyata Pernikahan Siri karena Perjodohan
Baca juga: MUI Tanggapi Siswi SMP Wajo yang Menikah di Bawah Umur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, menyebut pernikahan itu sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.
Orang tua kedua remaja tersebut beberapa kali datang ke kantor kelurahan untuk mengambil rekomendasi, namun tak dilayani oleh pihak kelurahan karena masalah usia pengantin.
Meski begitu pihak keluarga tetap ngotot hingga akhirnya menikahkan keduanya secara siri karena belum bisa dicatatkan di KUA.
Lantas bagaimanakah syarat pernikahan yang sesuai aturan agar bisa dicatatkan di KUA?
Dalam Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 salah satu syarat menikah adalah mempelai berusia diatas 21 tahun.
Dalam UU tersebut disebutkan, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Namun Undang-undang ini kemudian diperbaharui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Aturan tersebut tepatnya tedapat dalam pasal 7.
Atas dasar itu, hukum perkawinan bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun.
Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi.
Dispensasi dapat dimintakan kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Adapun pemberian dispensasi oleh Pengadilan ini wajib mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
Oleh karenanya, bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwewenang atau KUA.
Baca juga: Mengapa Banyak Orang Memilih Menikah di Bulan Syawal? Ini Penjelasannya
Melindungi Kesehatan Calon Pengantin
Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun.
Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.
Dikutip dari laman Kemenag Jateng, penentuan batasan umur tersebut adalah karena masa reproduksi yang bagus untuk wanita itu antara umur 20-35 tahun.
Wanita yang hamil kurang dari 20 tahun atau lebih dari umur 35 tahun beresiko tinggi terhadap janin dan ibunya.
Disebutkan, Indonesia adalah negara peringkat pertama se-Asia tenggara dengan tingkat angka kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi.
Maka dari itu msyarakat mesti menjaga apa yang disebut 4 terlalu dan 3 terlambat.
Yaitu terlalu muda untuk hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan terlalu dekat/rapat jarak kehamilan.
Sedangkan 3 terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis, terlambat tiba di fasilitas Kesehatan, dan terlambat mendapat pertolongan medis.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.