Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pernikahan Bocah SMP di Wajo, Lantas Berapa Batasan Usia untuk Menikah?

Bagaimanakah syarat pernikahan yang sesuai aturan agar bisa dicatatkan di KUA? Simak penjelasannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Viral Pernikahan Bocah SMP di Wajo, Lantas Berapa Batasan Usia untuk Menikah?
Kolase Foto (handover)
Pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga. Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos). 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu viral di media sosial mengenai pernikahan dua sejoli di daerah Wajo, Sulawesi Selatan.

Diwartakan Tribunnews, sepasang pengantin yang viral itu masih duduk di bangku SMP, mempelai pria adalah MF yang masih berusia 15 tahun dan pengantin wanita adalah NS yang berusia 16 tahun.

Video prosesi pernikahan yang dilakukan mempelai yang masih remaja ini beredar di media sosial.

Dalam cuplikan video tersebut, MF dan NS melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.

Terlihat mereka berdua menggunakan baju adat warna hijau di pesta pernikahan yang sangat meriah.

Baca juga: VIRAL Kisah Siswa Siswi SMP di Wajo Menikah, Ternyata Pernikahan Siri karena Perjodohan

Baca juga: MUI Tanggapi Siswi SMP Wajo yang Menikah di Bawah Umur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, menyebut pernikahan itu sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.

Orang tua kedua remaja tersebut beberapa kali datang ke kantor kelurahan untuk mengambil rekomendasi, namun tak dilayani oleh pihak kelurahan karena masalah usia pengantin.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu pihak keluarga tetap ngotot hingga akhirnya menikahkan keduanya secara siri karena belum bisa dicatatkan di KUA.

Lantas bagaimanakah syarat pernikahan yang sesuai aturan agar bisa dicatatkan di KUA?

Dalam Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 salah satu syarat menikah adalah mempelai berusia diatas 21 tahun.

Dalam UU tersebut disebutkan, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Namun Undang-undang ini kemudian diperbaharui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.


Aturan tersebut tepatnya tedapat dalam pasal 7.

Atas dasar itu, hukum perkawinan bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas