Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pernikahan Bocah SMP di Wajo, Lantas Berapa Batasan Usia untuk Menikah?

Bagaimanakah syarat pernikahan yang sesuai aturan agar bisa dicatatkan di KUA? Simak penjelasannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Viral Pernikahan Bocah SMP di Wajo, Lantas Berapa Batasan Usia untuk Menikah?
Kolase Foto (handover)
Pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga. Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos). 

Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi.

Dispensasi dapat dimintakan kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Adapun pemberian dispensasi oleh Pengadilan ini wajib mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Oleh karenanya, bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwewenang atau KUA.

Baca juga: Mengapa Banyak Orang Memilih Menikah di Bulan Syawal? Ini Penjelasannya

Melindungi Kesehatan Calon Pengantin

Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun.

Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman Kemenag Jateng, penentuan batasan umur tersebut adalah karena masa reproduksi yang bagus untuk wanita itu antara umur 20-35 tahun.

Wanita yang hamil kurang dari 20 tahun atau lebih dari umur 35 tahun beresiko tinggi terhadap janin dan ibunya.

Disebutkan, Indonesia adalah negara peringkat pertama se-Asia tenggara dengan tingkat angka kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi.

Maka dari itu msyarakat mesti menjaga apa yang disebut 4 terlalu dan 3 terlambat.

Yaitu terlalu muda untuk hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan terlalu dekat/rapat jarak kehamilan.


Sedangkan 3 terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis, terlambat tiba di fasilitas Kesehatan, dan terlambat mendapat pertolongan medis.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas