Anak di Konawe Jadi Korban Pelecehan Seksual, Modus Diberi Uang untuk Perbaiki HP Rusak
AS ditangkap Polres Konawe pada Jumat (27/5/2022), setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KONAWE - Seorang pria inisial AS asal Desa Diolo, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe ditangkap Polisi.
AS ditangkap Polres Konawe pada Jumat (27/5/2022), setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru memaparkan kronologi awal kejadian tindak asusila tersebut.
Kata dia, pada hari Selasa (3/5/2022) lalu, korban MSA (16) kabur dari rumahnya dan bertemu dengan saksi Herman yang merupakan seorang waria.
"Kemudian korban meminta tolong untuk diberi tumpangan tempat tinggal di rumah saksi Herman sambil bekerja membantu Herman berjualan sarabba," jelasnya melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Nasib Geng Motor di Bogor Usai Terjaring Patroli Polisi, Resmi Bubar Padahal Baru Berumur Setahun
Baca juga: Ditangkap Polda Sultra, 3 Pengedar Sabu Gagal Dapat Bayaran Rp 50 Juta
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru melanjutkan, tersangka yang merupakan teman saksi Herman juga tinggal menumpang bersama saksi.
Ketika korban sedang tidur, tersangka secara tiba-tiba memeluk dari arah belakang dan mencium korban, saat terbangun korban menolak dan memberontak.
"Namun, tersangka tetap memaksa dan membujuk korban serta mengimingi-imingi uang senilai Rp500 ribu," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Konawe ini mengatakan tersangka juga berjanji akan membiayai service handphone korban yang rusak.
Dalam kondisi korban yang sedang kabur dari rumah dan butuh biaya hidup, korban pun menyetujui bujuk rayu tersangka.
"Tersangka melalukan sodomi terhadap korban," jelas AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan tidak senonoh lainnya.
Baca juga: Warga Heboh Pj Kepala Desa di Buton Utara Terseret Kasus Narkoba, Rumahnya Digeruduk Polisi
Baca juga: 6 Wanita Penipu Mobil Rental Ditangkap di Kolaka, Modusnya untuk Persalinan dan Daftar Masuk Polisi
Setelah melakukan tindakan tidak terpuji ini, tersangka lalu membawa korban ke Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ia mengiming-imingi tidak akan memberikan sejumlah uang yang telah tersangka janjikan apabila korban tidak mau ikut dengan tersangka.
Selanjutnya, tersangka terus mengulangi perbuatannya terhadap korban hingga korban ditemukan orangtuanya setelah 10 hari tinggal bersama dengan tersangka.
"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, hingga perkara dilaporkan ke Polres Konawe," jelas AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpuu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Subs Pasal 292 KUHP.
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan tersangka mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 dan atau 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Konawe Ditangkap Polisi, Modus Iming-imingi Korban Uang,