Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama Setahun, Ikat Tangan dan Tutup Mata Korban saat Beraksi
Seorang ayah di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali selama setahun terakhir.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandungnya.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berulang kali selama setahun terakhir.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengikat dan menutup mata korban.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut.
Pelakunya adalah Iso (38), sedangkan korban yang merupakan anaknya masih di bawah umur.
Iso melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi.
Aksi bejat itu terungkap setelah sang anak menceritakan apa yang dialaminya itu ke kakeknya MY (72).
Baca juga: Cemburu Adik Ipar Bawa Laki-laki ke Rumah, Pria di Demak Nekat Merudapaksa, lalu Membunuh Korban
Baca juga: Polres Serang Tangkap MA Karena Rudapaksa Pacarnya: Modus Akan Menikahi Korban
Mendengar cucunya diperkosa berkali kali oleh Iso, MY kemudian melaporkan hal itu ke PPA Polres Prabumulih.
Dalam laporannya itu, korban Z ditemani sang kakek inisial MY mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Aksi pemerkosaan itu menurut korban telah dilakukan sang ayah sejak setahun terakhir di kediaman mereka.
Tersangka Iso sendiri melakukan aksi itu dengan cara mengikat tangan dan menutup mata korban.
Setelah itu, tersangka lalu melepasi pakaian korban dan memperkosa anak gadisnya itu tanpa rasa bersalah.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka lalu melepas ikatan dan mengancam korban agar tidak menceritakan tiap kali melakukan persetubuhan.
"Jika bercerita maka cucu saya diancam akan dianiaya bahkan sampai diancam akan dibunuh," kata kakek korban kepada polisi.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, Terungkap saat Pelaku Ribut hingga Diamankan Warga
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili mengungkapkan atas laporan itu tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim kita langsung ke lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak dibawah umur.
"Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kamu," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Prabumulih, Korban di Bawah Umur, Tangan Diikat Mata Ditutup
(TribunSumsel.com/Edison)