Mau Klarifikasi Soal Tunangan yang Digoda, Pemuda di Jember Malah Dikeroyok hingga Luka-luka
Seorang pemuda di Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban pengeroyokan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban pengeroyokan.
Ada tiga orang yang menganiaya korban, satu di antaranya telah diamankan polisi.
Penganiayaan itu bermula saat korban mau memberikan klarifikasi tentang tunangannya yang digoda.
Namun, pelaku malah emosi dan langsung menganiaya korban.
Seorang warga Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari, Jember, Abdul Aziz (25), menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di Jl Jawa Kelurahan Sumbersari.
Akibat penganiayaan itu, dia mengalami luka di wajah.
Baca juga: Oknum Polisi di TTU Diduga Peras Tersangka Kasus Penganiayaan, Minta Uang hingga Jutaan Rupiah
Polisi berhasil menangkap satu dari tiga orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan itu, Selasa (24/5/2022) kemarin.
"Satu orang pelaku sudah kami amankan. Dua sisanya, masih kami kejar," ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto, Jumat (27/5/2022).
Pelaku yang diamankan berinisial TRI (22) warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates.
Pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi akhir April lalu. Sugeng menuturkan, latar belakang penganiayaan itu juga merupakan hal sepele.
Ketika itu, Aziz mendatangi salah satu pelaku di Jl Jawa Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.
Dia berniat klarifikasi perihal info, tunangannya yang digoda.
"Korban ini mau klarifikasi saja, tentang info pelaku yang menggoda tunangannya."
"Namun pelaku malah emosi dan marah, dan memukul korban," kata Sugeng.
Baca juga: Sempat Buron, Ayah Penganiaya Anak Kandung di Tanjung Duren Diringkus Polisi
Baca juga: Geng Motor Aniaya Bocah 13 Tahun di Indramayu, Dendam karena Korban Pernah Lempar Batu ke Pelaku
Pelaku yang memukul pertama adalah TRI. Dia kemudian dibantu oleh dua orang temannya.
Setelah memukuli Aziz, ketiganya melarikan diri.
Aziz lantas menjalani perawatan karena luka di wajahnya.
Dia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sumbersari.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi menyelidikinya, sampai akhirnya menangkap satu orang pelaku.
“Karena melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, maka atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP sub Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP," pungkas Sugeng.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Marah Ditanya Soal Tunangan, Pria di Jember dan Rekannya Jawab dengan Pukulan, Begini Endingnya