Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri Polisi di Blora Terdakwa Korupsi PNBP Hadapi Sidang Perdana 30 Mei

Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021.

Editor: Erik S
zoom-in Pasangan Suami Istri Polisi di Blora Terdakwa Korupsi PNBP Hadapi Sidang Perdana 30 Mei
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang Sidang perdana kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 akan digelar 30 Mei 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA –  Pasangan suami istri Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani akan menghadapi sidang perdana pada 30 Mei 2022.

Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021.

"Sidang perdana kasus tersebut akan dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022 mendatang," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora (Kasi Intel Kejari Blora), Jatmiko kepada tribunmuria.com, Sabtu (28/5/2022).

Sebelumnya, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang pada 19 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Jalani Sidang Keempat Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Akui Tak Nyaman: Kita Lagi Digiring Opini

"Sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Jatmiko.

Setelah berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan, maka proses persidangan akan segera dilakukan.

Diketahui kedua tersangka saat ini berstatus tahanan titipan Kejaksaan dan tengah berada di Rutan Blora.

Berita Rekomendasi

"Nanti tergantung penahaan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang," terangnya.

"Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau di Rutan Semarang," sambungnya.

Baca juga: Sidang Penelantaran Anak, Tiara Akan Hadirkan Saksi yang Tahu Hubungannya dengan Ayah Rezky Aditya

Kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke rutan Blora sebagai titipan kejaksaan negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, sepasang oknum polisi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 3 miliar.

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka sudah mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Meski Kurang Fit, Nirina Zubir Tetap Kawal Sidang Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarganya

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal.

Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

Keduanya kini ditahan Kejari Blora, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.

Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Ahmad Mustakim

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sidang Perdana Sepasang Oknum Polisi Blora Kasus Uang PNBP Rp 3 Miliar Digelar 30 Mei Mendatang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas