Pasutri di Tebo Jambi Jualan Sabu, Adiknya Bertugas Jadi Kurir, Puluhan Paket Sabu Disita
Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan sabu seberat 43,07 gram dalam satu paket sedang dan 51 paket kecil.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MUARA TEBO - Polres Tebo merilis 4 tersangka narkoba jenis sabu, Jumat (27/5/2022).
Dari 4 orang tersangka yang adalah residivis, dua di antaranya merupakan suami istri.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di beberapa tempat.
Satres Narkoba Polres Tebo dipimpin langsung oleh Iptu Irfan Pane bergerak menuju lokasi TKP, dan berhasil amankan tiga orang tersangka yakni (J) alias I, (E) alias L dan (CP) alias C di kediamanya.
Dari tiga tersangka dua orang merupakan sepasang suami istri yaitu (J) dan (E) dan CP merupakan adik dari istri tersangka.
Tiga orang tersangka merupakan warga Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Baca juga: Anak di Konawe Jadi Korban Pelecehan Seksual, Modus Diberi Uang untuk Perbaiki HP Rusak
Baca juga: Ditangkap Polda Sultra, 3 Pengedar Sabu Gagal Dapat Bayaran Rp 50 Juta
Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan sabu seberat 43,07 gram dalam satu paket sedang dan 51 paket kecil.
Kemudian, satu lembar tisue warna putih, uang tunai Rp 600 ribu, satu dompet kecil warna orange, sendok pipet, dua buah pirex kaca, satu pack karet pirex, satu unit HP Samsung, satu unit HP Oppo Noe warna putih, satu unit HP Samsung lipat warna hitam.
Dikatakannya, peran dari masing-masing tersangka yakni, sabu tersebut merupakan milik pasangan suami istri kemudian adik si istri perannya sebagai penjual (kurir).
"Berdasarkan hal tersebut 3 orang tersangka sudah kita amankan di Polres Tebo," ujar Kapolres.
Selanjutnya tersangka ke 4 berhasil diamankan pada minggu (22/5/2022) dengan inisial (AR) alias A, di rumahnya di Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang juga merupakan residivis.
Barang bukti yang diamankan 7 paket Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 2,9 gram, satu unit timbangan digital dua lembar tisu berwarna putih, satu sendek pipet, 2 buah plastik klip bekas,satu unit HP Oppo A5S berwarna merah uang tunai Sejumlah Rp 400 ribu dan satu unit motor Revo warna hitam.
"Jika ditotalkan semuanya 45,97 gram diuangkan menjadi Rp 49.000.000, sedangkan keempat orang tersangka sudah kita tes unrine dan positif narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 2,8 Miliar hingga Buku Rekap Penjualan
Atas perbuatannya, 4 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Pidana mati,penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun ndenda maksimal Rp.8 Miliar.
"Untuk Narkoba jenis sabu sendiri diperoleh dari mana masih kita selidiki, yang jelas dari luar kabupaten Tebo," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Suami Istri di Tebo Jualan Sabu, Adiknya Jadi Kurir,