Bawa Kabur Keponakan Istrinya yang Masih ABG, Pria Lampung Ini Diancam Hukuman 15 Tahun
Pelaku diamankan saat berada di pool bus Handoyo di Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (28/5/2022).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung M Rangga Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial RH (30), warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung diamankan polisi saat hendak melarikan anak perempuan di bawah umur berinisial OR (16).
Upaya membawa kabur itu dilakukan tersangka pada Kamis, 19 Mei 2022 sekira pukul 06.00 WIB lalu.
"(Korban) Yang tidak lain adalah keponakan istrinya atau cucu dari mertua pelaku," ujarnya, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Senin (30/5/2022).
Pelaku diamankan saat berada di pul bus Handoyo di Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (28/5/2022).
Saat itu pelaku dan korban dari Jawa hendak menuju ke Lampung.
Penangkapan RH terjadi pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Bocah SD di Bandar Lampung Alami Luka Tusuk Karena Pertahankan Ponselnya yang hendak Dijambret
Mendapat informasi keberadaan tersangka dan korban, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berangkat menuju Kalianda, Lampung Selatan.
"Karena mendapatkan informasi bahwa tersangka dan korban sedang dalam perjalanan kapal menyeberang dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung," ucapnya.
Sekira pukul 13.45 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menunggu kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku dan korban di pul bus Handoyo.
Sekira pukul 14.00 WIB, bus tersebut tiba di pool.
Saat mengecek ke dalam bus, didapati tersangka sedang duduk bersama korban.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur ke Jawa, Pria Mesuji Ditangkap di Pul Bus