Mengaku Iseng, Pemuda di Madiun Sebarkan Video Syur Mantan Pacar, Kini Terancam 6 Tahun Bui
Bima Dwi Artha (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan setelah menyebarkan video syur bersama mantan pacar
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Bima Dwi Artha (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan setelah menyebarkan video syur bersama mantan pacar ke sosial media.
Korbannya sendiri merupakan siswi SMA berinisial ASB (18).
Pelaku berdalih melakukan aksinya karena iseng.
Video tersebut diambil pada bulan Agustus 2021 saat keduanya masih menjadi sepasang kekasih.
Setelah putus, Bima menyebarkan video yang direkam di handphone-nya tersebut pada Maret 2022.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan, video tersebut diambil di rumah ASB di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Baca juga: FAKTA Sopir Rudapaksa Siswi SMP di Angkot, Sempat Nonton Video Syur hingga Bukan Aksi Pertama
ASB memang tidak tinggal dengan kedua orang tuanya. Orang tuanya ada di luar kota.
Ia tinggal bersama kakeknya yang bekerja berjualan nasi goreng.
Saat rumah sedang sepi, Bima dan temannya, S, bertamu ke rumah ASB.
Namun baru beberapa menit ngobrol, tiba-tiba S keluar dengan alasan membeli sesuatu.
"Saat tinggal berdua tersebut, pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama, Minggu (29/5/2022).
Saat itu, ternyata pelaku merekam adegan panasnya tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
Pada bulan Maret 2022, pihak sekolah tempat ASB menuntut ilmu dikagetkan dengan beredarnya video yang mirip dengan ASB.