Mengaku Iseng, Pemuda di Madiun Sebarkan Video Syur Mantan Pacar, Kini Terancam 6 Tahun Bui
Bima Dwi Artha (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan setelah menyebarkan video syur bersama mantan pacar
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Bima Dwi Artha (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan setelah menyebarkan video syur bersama mantan pacar ke sosial media.
Korbannya sendiri merupakan siswi SMA berinisial ASB (18).
Pelaku berdalih melakukan aksinya karena iseng.
Video tersebut diambil pada bulan Agustus 2021 saat keduanya masih menjadi sepasang kekasih.
Setelah putus, Bima menyebarkan video yang direkam di handphone-nya tersebut pada Maret 2022.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan, video tersebut diambil di rumah ASB di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Baca juga: FAKTA Sopir Rudapaksa Siswi SMP di Angkot, Sempat Nonton Video Syur hingga Bukan Aksi Pertama
ASB memang tidak tinggal dengan kedua orang tuanya. Orang tuanya ada di luar kota.
Ia tinggal bersama kakeknya yang bekerja berjualan nasi goreng.
Saat rumah sedang sepi, Bima dan temannya, S, bertamu ke rumah ASB.
Namun baru beberapa menit ngobrol, tiba-tiba S keluar dengan alasan membeli sesuatu.
"Saat tinggal berdua tersebut, pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama, Minggu (29/5/2022).
Saat itu, ternyata pelaku merekam adegan panasnya tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
Pada bulan Maret 2022, pihak sekolah tempat ASB menuntut ilmu dikagetkan dengan beredarnya video yang mirip dengan ASB.
"Saat dikonfirmasi ke korban dengan sepengetahuan orang tua korban, korban mengakui jika yang ada di video tersebut adalah dirinya," lanjutnya.
Hal tersebut kemudian dikonfirmasikan ke Bima yang ternyata juga diakui oleh Bima.
Bahkan pelaku juga mengakui jika dirinya yang mengirimkan video tersebut ke salah satu temannya yaitu S, kemudian menjadi viral.
"Motivasinya iseng. Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati atau yang lain," jelas AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Baca juga: Kisah Pilu Pria di Ponorogo, Saat Bekerja di Luar Negeri, Istri Selingkuh, Video Syurnya Dikirim
Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun).
Pasal tersebut diterapkan karena hubungan intim keduanya dilakukan saat ASB masih di bawah umur.
Bima dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Terakhir ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan hukum pidana paling lama enam tahun.
"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan, karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kisah Cintanya Kandas, Pemuda di Madiun Sebarkan Video Intim dengan Mantan Pacar, Sekolah Geger
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)