Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Sumatera Utara Ditangkap Saat Pesta Narkoba Bersama Rekannya

Anggota Polres Pakpak Bharat, Bripka Jan Viktor Tambunan tertangkap tangan pesta sabu

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi di Sumatera Utara Ditangkap Saat Pesta Narkoba Bersama Rekannya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi Anggota Polres Pakpak Bharat, Bripka Jan Viktor Tambunan tertangkap tangan pesta sabu bersama tiga orang temannya. 

TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI- Anggota Polres Pakpak Bharat, Bripka Jan Viktor Tambunan tertangkap tangan pesta sabu bersama tiga orang temannya.

Bripka Jan Viktor Tambunan ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi ketika pesta sabu di satu rumah yang ada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margowati Suyono, Bripka Jan Vintor Tambunan ditangkap pesta sabu pada Jumat (20/5/2022) malam.

Saat penggerebekan berlangsung, barang bukti sabu disimpan di dalam bungkusan mi instan.

Berat barang bukti sabu yang disita beragam.

Baca juga: Diduga Hamili Siswinya, Oknum Guru SMAN 1 Nagawutung Lembata NTT Diberhentikan

Satu paket berisi sabu seberat 23,2 gram, dan satunya lagi yang sudah dibakar seberat 0,14 gram.

“Dua bungkus plastik klip kosong, seperangkat alat isap (bong) sabu yang terpasang kaca pirex yang di dalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Happy, Senin (30/5/2022).

Berita Rekomendasi

Selain itu, di atas springbed yang ada di lokasi penggerebekan, juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik.

Happy mengatakan, dari pengakuan Bripka Jan Viktor Tambunan, sabu tersebut berasal dari Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah.

Baca juga: Oknum Polisi di TTU Diduga Peras Tersangka Kasus Penganiayaan, Minta Uang hingga Jutaan Rupiah

Adapun dua tersangka lain yang diamankan adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Panit 2 Subdit 4 Unit I Subdit Narkoba Polda Sumut tersebut.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PESTA SABU, Anggota Polres Pakpak Bharat Bripka Jan Viktor Tambunan Sembunyikan Bukti di Bungkus Mi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas