Polda Aceh Berhasil Bekuk Lima Tersangka Kasus Penembakan Warga Indrapuri
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, menjelaskan, kelima tersangka ini punya peran yang berbeda-beda.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil membekuk lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri Aceh Besar atas nama Maimun (38) dan Ridwan (38).
Untuk diketahui dua warga Indrapuri tewas dalam penembakan tersebut.
Lima tersangka itu ditangkap personel Dit Reskrimum Polda Aceh secara terpisah, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim di lapangan beberapa waktu lalu.
"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Aceh melakukan olah TKP dan penelusuran, kemudian kita berhasil mengamankan lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022).
Dalam konferensi pers, Polda Aceh turut menghadirkan kelima tersangka.
Lima tersangka diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada Kamis (12/5/2022) malam
Adapun kelima tersangka yang dibekuk adalah TM, DW, NZ, ZT, dan MY.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, menjelaskan, kelima tersangka ini punya peran yang berbeda-beda.
TM, bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik.
Selanjutnya DW, pemberi informasi dan juga penyuplai logistik.
Kemudian NZ pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP.
"Terakhir MY, juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim di TKP adalah empat butir selongsong peluru kalibar 5,56 mm.
Kemudian balok panjang ukuran 1 meter.