Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Incar Korban di Media Sosial, Pria di Lampung Memacari Lalu Cabuli 4 Wanita

Selain kepada korban SV, perbuatan bejat tersebut juga telah ia lakukan kepada tiga orang lainnnya, yang di antaranya juga masih di bawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Incar Korban di Media Sosial, Pria di Lampung Memacari Lalu Cabuli 4 Wanita
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial AM asal Lampung diamankan karena menyetubuhi anak di bawah umur berinisial SV (13).

Pelaku melakukan aksi tak terpuji ini karena tak bisa menahan hawa nafsunya.

Selain kepada korban SV, perbuatan bejat tersebut juga telah ia lakukan kepada tiga orang lainnnya, yang di antaranya juga masih berstatus di bawah umur.

AM menjelaskan, kalau perbuatan asusila yang ia lakukan sejak dua tahun terakhir.

Modus pelaku, yakni dengan mengincar korban melalui media sosial.

Setalah itu, korban diajak ketemuan.

Baca juga: Mahasiswa di Tapanuli Utara Jadi Korban Asusila Dosen, Awalnya Diajak Tidur Bareng

Berita Rekomendasi

Setelah ketemuan, rata-rata korban yang pelaku setubuhi lebih dahulu diajak berpacaran.

Barulah, setelah itu pelaku melancarkan aksinya.

"Kenalan di Facebook (ketemu korban). Baru setelah kenalan minta nomor telpon, lalu diajak ketemuan, setelah itu saya ajak berpacaran," terang AM di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (1/6/2022). 

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban SV, dengan mengajak bertemu di Kampung Karang Endah.

Setelah korban datang dengan mengendarai sepeda motor, lantas motor korban dibawa oleh kawannya, dan pelaku lalu membonceng korban dan dibawa ke rumah kosong.

Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 Pelaku berinisial AM (21) warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, di Kampung Karang Endah, Senin (22/5/2022) lalu di Kampung Karang Endah.

Penangkapan AM berkat laporan pelapor Evi (34) kerabat korban berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh pelaku AM.

Kepala Satreskrim AKP Edi Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi korban dengan cara menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (Medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas, Rabu (1/6/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Ngaku Setubuhi Korban karena Tak Kuat Tahan Nafsunya, Sebut Ada Tiga Korban Lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas