Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Ketahuan Istri, Anggota DPRD Simpan Uang Rp 1,2M di Gudang selama 11 Tahun, Kini Justru Dicuri

Berawal dari ketakutannya simpan uang ratusan juta, suami pilih simpan uang di gudang kini justru digondol tetangga sendiri

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Takut Ketahuan Istri, Anggota DPRD Simpan Uang Rp 1,2M di Gudang selama 11 Tahun, Kini Justru Dicuri
afs-securitysystems.com
ILUSTRASI pencurian rumah - Berawal dari ketakutannya simpan uang ratusan juta, suami pilih simpan uang di gudang kini justru digondol tetangga sendiri 

TRIBUNNEWS.COM - Berawal dari ketakutannya simpan uang ratusan juta, suami pilih simpan uang di gudang.

Hal ini dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bone bernama Andi Wahyudi Taqwa.

Andi memilih menyimpan uang senilai Rp 1,2 miliar di dalam gudang.

Ia telah menabung di dalam gudang sejak 11 tahun lalu.

Sayangnya, uang yang dia sembunyikan dari istrinya tersebut justru dibobol maling.

Baca juga: Pemuda di Medan Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Diduga Kesetrum saat Hendak Maling Kabel

Baca juga: Pencurian Bagasi Penumpang Bandara Supadio Pontianak Libatkan 5 Porter dan Satu Petugas Aviantion

Pelaku pembobol maling adalah tetangganya sendiri.

Pelaku yang berjumlah lima orang mengambil uang milik Andi sebanyak Rp820 juta.

Berita Rekomendasi

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjateng.com, Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati mengatakan, kasus ini bermula saat korban menyimpan uang Rp1,2 miliar.

"Alasan korban menyimpan uang karena korban takut sama istrinya," kata Nurhayati dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Bone, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Pria di Kedungkandang Kota Malang Ditemukan Tak Bernyawa, Tubuh Membiru dan Membengkak

Baca juga: Kotak Sumbangan Palang Merah Jepang Buat Kemanusiaan Ukraina Dicuri

Korban menyimpan uang di gudang sejak tahun 2011 hingga tahun 2022, hingga mencapai RP 1,2 Miliar

Namun uang tabungan itu justru dicuri tetangganya sendiri.

Pelaku yang berjumlah 5 orang, mengambil uang sebesar Rp 820 juta.


Kelima tetangganya itu kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Tersangka melanggar UU Hukum Pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas