Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Baru Berani Melapor setelah Tahu Putrinya Hamil 4 Bulan
Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Akibatnya, korban kini hamil empat bulan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Istri pelaku sebenarnya telah memergoki perbuatan bejat suaminya.
Namun, ia tak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.
Setelah tahu putrinya hamil empat bulan, istri pelaku baru memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sebelumnyua akhirnya Polres Cilacap berhasil menangkap lelaki paruh baya dengan inisial S (40) warga di kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap ini.
Karena akibat perbuataannya tega menghamili anak kandungnya.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam konferensi pers menuturkan bahwa kejadian bejat itu terjadi pada bulan Maret 2022 lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Rudapaksa dan Curi HP Milik Perempuan Muda di Pademangan
Baca juga: Seorang Siswi SMA Dicabuli Tetangga yang Dianggap seperti Keluarga, Padahal Ayahnya Baru Meninggal
Kejadian itu bermula ketika istri pelaku atau ibu korban mengetahui anaknya AS (16) sedang disetubuhi oleh pelaku di sebuah kamar di rumahnya.
"Kejadiannya pada bulan Maret, saat itu istri pelaku yang juga ibu korban mengetahui anaknya disetubuhi oleh suaminya di salah satu kamar dirumah mereka yang beralamat di Ujungalang," tutur Suryo dalam konferensi pers. Kamis (2/6/2022).
Diketahui AS (16) masih berstatus sebagai seorang pelajar. Saat ini AS (16) sedang duduk di bangku kelas IX di salah satu SMP.
"Saudara AS (16) adalah seorang pelajar kelas IX SMP," kata Suryo.
Saat itu, diketahui tersangka juga sempat mengancam istrinya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun saat istrinya mengetahui bahwa anaknya sedang hamil 4 bulan, ia memberanikan diri menceritakan kejadian bejat tersebut kepada kakaknya.
Istri pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor Polres Cilacap agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Pria di Jayapura Rudapaksa 4 Perempuan, Modus Borong Dagangan hingga Rampas Barang Berharga
“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S. Ia akhirnya mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri di dalam rumahnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka S memang benar, ia mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S (40) dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bejat! Seorang Ayah Di Cilacap Tega Hamili Anak Kandungnya, Saat Beraksi Dipergoki Sang Istri
(TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.