Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah SD di Kabupaten Poso Dimutasi Jadi Guru Setelah Pensiun

Kepala Sekolah SDN 2 Watuawu Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah disebut dimutasi walau telah pensiun.

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Sekolah SD di Kabupaten Poso Dimutasi Jadi Guru Setelah Pensiun
net
Ilustrasi mutasi Kepala Sekolah SDN 2 Watuawu Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah disebut dimutasi walau telah pensiun. 

TRIBUNNEWS.COM, PALU -  Kepala Sekolah SDN 2 Watuawu Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah disebut dimutasi walau telah pensiun.

Kepala sekolah tersebut pensiun pada 1 Mei 2022.

Pegawai pensiun itu kemudian dimutasi menjadi guru di SDN 2 Watuawu Kecamatan Lage.

Tak hanya itu, ada juga kepala sekolah yang dimutasi mejadi guru, masa periodenya belum berakhir alias satu periode.

Baca juga: Bawaslu Harap KASN dan Ombudsman Ikut Awasi Seleksi Jajaran Pengawas Pemilu Daerah

Di antaranya, Kepsep SDN Watumaeta dan Kepsek SDN Baleura.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan seorang guru, Sumardi ke Ombudsman Sulawesi Tengah terkait dugaan maladministrasi.

Laporan itu diterima Sulteng Kepala Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah di kantornya, Jl Chairil Anwar, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum guru itu Sumardi menyebutkan, laporannya itu melaporkan maladministrasi atas Surat Keputusan Bupati nomor 820/0886.5/BKPSDM.PSO/2022 tanggal 9 mei 2022 tentang Mutasi Jabatan Fungsional Tertentu lingkup Pemkab Poso.

Surat itu diteken Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang.

Baca juga: 5 Polisi Terjerat Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Terancam Dimutasi hingga Tak Digaji

“Terdapat beberapa kejanggalan dalam keputusan bupati itu. Makanya kami melaporkan ke Ombudsman,” kata Sumardi via telepon kepada TribunPalu.com, Rabu (1/6/2022).

“Padahal berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah masa periodesasi kepala sekolah itu empat tahun,” ucap Sumardi.

“Untuk memberhentikan seseorang dari jabatan Kepsek berdasarkan Permedikbud tersebut harus berdasarkan penilaian kinerja bukan berdasarkan keinginan pribadi,” tuturnya menambahkan.

Kadis Kominfo dan Persandian Poso Reza AM Rangga menyebutkan, pihaknya akan mengkoordinsikan persoalan itu ke instansi terkait.

"Saya koordinasikan dulu dengan OPD terkait untuk pengumpulan data," ucapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Pegawai Pensiun Tapi Dimutasi, Guru Laporkan Dugaan Maladministrasi SK Bupati Poso ke Ombudsman

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas