Pasangan Suami Istri di Palembang Curi Uang Milik Kakak Angkat Rp 4 Juta
Selain mengamankan pelaku turut mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan =
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Andri Marzuan (37) dan Evi Nirmala Sari (27) warga Jalan H Faqih Usman Kecamatan Seberang Ulu I Palembang diamankan di Polrestabes Palembang.
Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang diamankan Polisi lantaran mencuri uang milik kakak angkatnya sendiri.
Pasutri ini ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim turut mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik korban.
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang kehilangan uang Rp 4 juta.
Peristiwa ini terjadi pada 27 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Lorong Gubah II, Kecamatan SU I Palembang.
Baca juga: KPK Amankan Dokumen dan Uang Dolar Amerika dalam OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
"Dari keterangan korban ke anggota kita bermula saat korban menyimpan uang miliknya sebesar Rp 8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban saat korban pergi bekerja," ujar Kompol Tri, Kamis (2/6/2022).
Sepupang kerja sekitar pukul 23.30 WIB, korban melihat uang sebesar Rp 8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang.
Lantas pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 09.00 WIB korban mengumpulkan keluarganya yang terdiri dari saksi, pelaku dan menelpon piket SPKT bersama Identifikasi Polrestabes Palembang.
Tersangka mengaku dan sempat mengembalikan separuh dari total uang yang diambil dari tas korban saat didatangi polisi.
"Dan sini melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp 4 juta sambil mengatakan bahwa ia yang mengambil uang milik korban tersebut," jelasnya.
Kemudian pelaku ditangkap anggotanya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
"Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat mereka juga sudah tinggal serumah cukup lama, " tambahnya.
Atas ulahnya pasangan suami istri ini harus terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada keduanya, nanti akan kami kembangkan lagi, " katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lama Tinggal Serumah, Pasutri di Palembang Tega Curi Uang Kakak Angkat