Polisi Amankan 60 Liter Minuman Keras Jenis Ballo Saat Razia 3 Warung di Palopo
Operasi cipta kondisi tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir kegiatan peredaran miras jenis ballo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Arwin Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Personel Polsek Telluwanua Resor Palopo melakukan razia menyasar aktivitas warung ballo atau minuman keras tradisional dari pohon aren.
Aktivitas warung ballo seolah tidak ada habisnya.
Meskipun petugas sudah melakukan razia rutin.
Dalam operasi kali ini, polisi menyita 60 liter ballo.
Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistyono mengatakan, ada tiga warung ballo yang jadi sasaran operasi.
"Operasi cipta kondisi tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir kegiatan peredaran miras jenis ballo," kata Edi.
Baca juga: Peracik Miras Oplosan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 6 Warga Kota Sorong Papua Barat
"Dan juga mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Telluwanua," jelasnya.
Adapun warung ballo yang jadi sasaran diantaranya, milik bapak Ramli di Lingkungan Salopao, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua.
Kemudian warung ballo mama Yogi di Lingkungan yang sama.
Terakhir warung ballo milik bapak Oga di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.
"Barang bukti yang diamankan kami bawa ke kantor Polsek untuk dimusnahkan," kata Edi.
Bagi para pemilik warung ballo disanksi berupa teguran.
"Penjual minuman ballo diberi imbauan dan peringatan agar tidak melakukan penjualan minuman ballo," ucap Edi.
Edi menyebut, miras ballo salah satu pemicu tindak pidana kriminal di Kota Palopo.
"Kebanyakan tindak pidana kriminal, pelakunya di bawah pengaruh minuman keras ballo," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gelar Operasi Cipkon di Telluwanua Palopo, Polisi Sita 60 Liter Ballo