Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 3 Hal Baru di PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Berikut Penjelasannya

Tiga hal baru di PPDB SMA-SMK Jawa Tengah 2022 yakni sistem pradaftar, tidak ada penjurusan di SMA, dan jalur afirmasi untuk anak yatim piatu.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ada 3 Hal Baru di PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Berikut Penjelasannya
Tangkapan layar jateng.demo.siap-ppdb
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. - Berikut penjelasan terkait tiga hal baru pada PPDB Jateng 2022 untuk SMA dan SMK. 

2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.

- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.

Baca juga: 35 SMA Terbaik di Yogyakarta Menurut LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

Baca juga: JADWAL dan Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jogja Tahun 2022

- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.

- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat

Berita Rekomendasi

- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).

- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.

- Kartu Keluarga (KK).

- Akta Kelahiran.

- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas