Kejagung Sanksi Pejabat Jaksa Nakal di Sumenep Yang Diduga Buat Tindakan Tercela, Kasus Apa?
Ketut menjelaskan bahwa IM dan BN ditarik dalam rangka pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memberikan sanksi terhadap pejabat jaksa nakal di Sumenep, Jawa Timur, yang diduga melakukan perbuatan tercela. Keduanya merupakan petinggi di Kejaksaan Negeri Sumenep.
"Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).
Ketut menjelaskan bahwa IM dan BN ditarik dalam rangka pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Keduanya bakal diperiksa oleh Jaksa di bidang pengawasan.
"Dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ketut menuturkan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Kejaksaaan Agung Pastikan Jaksa Pinangki Telah Dipecat Seusai Terlibat Kasus Korupsi
"Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat," jelas dia.
Dijelaskan Ketut, apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, makq masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.
"Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.