Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Korupsi Masker, Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa

Mas Sumatri disebut ikut andil lantaran memberikan disposisi pengadaan 512.797 buah masker skuba dengan anggaran Rp 2,9 miliar

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Terkait Korupsi Masker, Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa
Tribun Bali/Putu Candra
HADIRI SIDANG - IGA Mas Sumatri saat hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/6). Mantan Bupati Karangasem ini hadir dan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem. 

TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri memilih menghindar dan bungkam saat dimintai komentar terkait pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/6).

Mantan orang nomor satu di Bumi Lahar ini diperiksa keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Mas Sumatri tidak sendirian. Ada 15 saksi lainnya yakni rekanan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem yang juga dihadirkan tim jaksa penuntut umum untuk diperiksa keterangan di persidangan.

Juga dua orang tersangka dalam perkara ini ikut dihadirkan sebagai saksi, yaitu Ni Nyoman Yesi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan I Kadek Sugiantara sebagai Direktur Addicted Invaders.

Sidang dipimpin hakim Ketua Putu Gede Novyartha. Dalam sidang tim jaksa penuntut umum yang dikoordinir oleh jaksa M Matulessy mencecar Mas Sumatri tentang perannya yang kala itu menjabat sebagai Bupati Karangasem dalam pengadaan masker ini.

Di persidangan Mas Sumatri menyebutkan, saat itu jumlah pengadaan masker 500 ribu buah lebih. Pengadaan masker ada pada Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. Mas Sumatri juga membenarkan dirinya pernah menerbitkan SK darurat pandemi Covid-19. Namun, ia berdalih keluarnya SK bukan atas inisiatif dirinya sebagai bupati.

"Apa dasar penerbitan SK itu," tanya jaksa Matulessy.

BERITA REKOMENDASI

"Sesuai tupoksi sebagai kepala daerah, saya mempunyai tugas menyusun rancangan perda. Bupati tidak bekerja sendirian untuk menyusun itu (SK). Ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemrakarsa, sehingga SK itu dibuat oleh masing-masing OPD," jawabnya.

Mas Sumatri menyebutkan, OPD pemrakarsa ada di Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPBD dan lainnya. Jaksa lantas mengejar apakah pernah memberikan perintah kepada Sekda tentang pengadaan masker.

Mas Sumatri membantah. Dia hanya meminta Sekda menindaklanjuti usulan OPD pengadaan masker sesuai peraturan.

"Arahan itu saya selalu ke Sekda. Sekda saya perintah menindaklanjuti usulan pengadaan masker sesuai peraturan," jawabnya.

Ditanya dari mana datangnya usulan pengadaan masker, Mas Sumatri mengatakan, usulan datang dari para camat.


"Ada usulan pengadaan masker dari delapan kecamatan. Setelah itu dikoreksi leading sector (Dinas Sosial), lanjut ke Sekda. Setelah itu baru saya tindaklanjuti. Saya tidak lagi mengecek ke bawah," dalihnya.

Mas Sumatri mengaku dirinya tidak mengurus tentang hal teknis, termasuk tidak pernah ikut rapat pengadaan masker digelar pada 6 dan 11 Agustus. Mas Sumatri juga tidak pernah mendapat laporan tertulis dari bawahannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas