Kades Cikareo Selatan Dituntut Mundur Usai Foto Mesra dengan Oknum Kades Lain Tersebar di Tiktok
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir diminta responsif atas persoalan amoral ini apalagi warga mengaku telah menyampaikan kabar itu kepada Bupati
Editor: Eko Sutriyanto
![Kades Cikareo Selatan Dituntut Mundur Usai Foto Mesra dengan Oknum Kades Lain Tersebar di Tiktok](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/geruduk1233343.jpg)
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Skandal yang dilakukan oleh kepala desa di Sumedang Jawa Barat ini berbuntut panjang.
Bahkan, warga mendesak kepala desa mereka mundur dari jabatannya.
Warga Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang menggelar unjuk rasa meminta Kepala Desa (Kades) mereka mundur dari jabatannya.
Mereka sudah sangat geram dengan tindakan tak bermoral yang dilakukan Kades.
Kades Cikareo diduga tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Foto mesra Kades Cikareo dengan oknum Kades lainnya tersebar di media sosial Tiktok.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Kades di Grobogan Selingkuh dengan Tetangga | Kasus Pencurian Uang Rp1,2 M di Bone
"Katanya Sumedang Simpati, tetapi kelakuan tidak mencerminkan slogan Sumedang dibiarkan. Kades harus tetap mndur. Kami tak terima berbagai alasan," kata Asep Dadan Wildan, tokoh masyarakat Desa Cikareo saat menyegel Kantor Desa.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir diminta responsif atas persoalan amoral ini.
Warga mengaku telah menyampaikan kabar itu kepada Bupati namun Bupati tak merespons.
Jalur formal ditempuh warga dengan mendatangi Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDesa) Sumedang sebagai Dinas yang menaungi Desa, dan bahkan telah mengupayakan agar Bupati Sumedang bertindak.
"Kami menyegel bukan tidak melakukan prosedur, kami menghargai tatanan pemerintahan, dari awal sudah musyawarah, dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan prosedur, tapi sudah sebulan tak direspons," kata Asep Dadan.
Mereka menyegel pintu masuk ke kantor tersebut.
Penyegelan dilakukan dengan memaku dua bilah kayu dengan posisi silang pada kusen pintu Kantor Desa itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.