Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Lumajang Jatim Dituntut 10 Tahun Penjara

Mami Ambar diduga sengaja melibatkan sejumlah gadis di bawah umur dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.

Editor: Erik S
zoom-in Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Lumajang Jatim Dituntut 10 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
ilustrasi Nency (41) alias Mami Ambar, Muncikari di Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dituntut hukuman 10 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG -  Nency (41) alias Mami Ambar, Muncikari di Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan luring di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022).

Bupati Lumajang Thoriqul Haq turut menyaksikan sidang tersebut.

Saat jaksa membacakan tuntutan, Mami Ambar juga terlihat sangat lemas. Sebab dia terancam menjalani hukuman penjara selama penjara 10 tahun dan denda 120 juta subsider 6 bulan karena dijerat Pasal 182 ayat 1 tentang Perdagangan Orang.

Eko Riendra Wiranto, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, dalam agenda sidang-sidang sebelumnya Mami Ambar selalu bersikap kooperatif. Mami Ambar mengakui menggeluti bisnis esek-esek di depan hakim dan jaksa.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 6 Muncikari Praktik Prostitusi Melalui Media Sosial

Namun yang sulit ditoleransi, Mami Ambar diduga sengaja melibatkan sejumlah gadis di bawah umur dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.

"Makanya selain pidana, kami juga menuntut terdakwa terkena denda restitusi. Atas perhitungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dendanya sekitar Rp 1 miliar lebih 30 juta. Itu untuk pemulihan trauma korban. Kalau tidak dibayar menjalani hukuman 3 bulan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur itu membuat dirinya meradang. Menurutnya, kasus itu tidak bisa ditolerir karena merusak nama baik daerah.

Baca juga: Kabur dari Rumah, Siswi SMA di Makassar Diduga Diperdagangkan oleh Muncikari Berusia 16 Tahun

Pria yang karib disapa Cak Thoriq itu juga berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat.

"Jangan ada lagi kasus-kasus prostitusi karena tahu sendiri hukumannya berat," tandasnya.

Mami Ambar ditangkap 16 November 2021 lalu karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

Bisnisnya terbongkar setelah salah seorang korban berinisial TR berhasil kabur dari tempat prostitusi.

Korban kemudian mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polda Jawa Timur.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Prostitusi Anak di Lumajang, Mami Ambar Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas