Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Overstay Lebih dari 2 Tahun, Warga Malaysia Dideportasi dari Kuala Tungkal Jambi

HA dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia, Sabtu (4/6/2022).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Overstay Lebih dari 2 Tahun, Warga Malaysia Dideportasi dari Kuala Tungkal Jambi
Istimewa
Seorang Warga Negara Malaysia berinisial HA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - HA (27), seorang Warga Negara Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal lantaran overstay selama lebih dari 2 tahun.

HA dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia, Sabtu (4/6/2022).

"Kasus ini berawal saat yang bersangkutan mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy firyan, Selasa (7/6/2022).

Edy melanjutkan dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstay lebih dari dua tahun.

"Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: 6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi

Menurut Edy Firyan, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukkan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan paspor HA, petugas mendapati bahwa HA merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.

BERITA TERKAIT

"Diakibatkan karena kondisi pandemi covid-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia. Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemik covid-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia namun tidak bisa kembali ke negaranya, namun saudara HA tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi," lanjutnya.

Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Meskipun demikian, Edy Firyan mengatakan bahwa HAn tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.

"Kita tetap memperlakukan HA secara humanis sembari menunggu proses, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya. (tribunjambi/adesw)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Warga Malaysia Dideportasi dari Kuala Tungkal Akibat Overstay

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas