Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Lampung Lecehkan Anak 11 Tahun, Kini Pelaku Terancam Bui 15 Tahun

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda 24 tahun berinisial H.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda di Lampung Lecehkan Anak 11 Tahun, Kini Pelaku Terancam Bui 15 Tahun
UPI.com
Ilustrasi seorang pemuda di Lampung lecehkan anak berumur 11 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda 24 tahun berinisial H.

Ia tercatat sebagai Kampung Penawar Rejo, Banjar Margo, Tulangbawang.

Sementara korbannya anak perempuan berinisial SA (11).

Diketahui, pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali.

Baca juga: Nasib Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswanya di Taput, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku telah diamankan berdasarkan laporan Tn (27), ibu kandung korban yang merupakan warga Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.

Polsek Banjar Agung, Tulangbawang mengamankan seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Polsek Banjar Agung, Tulangbawang mengamankan seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur. (Humas Polres Tulangbawang)
BERITA REKOMENDASI

Dikatakan oleh ibu kandung korban, anaknya SA yang masih berusia 11 tahun dua kali mendapatkan tindak asusila dari pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

"Kejadian pertama hari Minggu (01/05/2022), pukul 19.00 WIB, dan yang kedua terjadi pada hari Kamis (12/05/2022), pukul 15.00 WIB. Itu menurut pengakuan korban," kata M Taufiq, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Kronologi ASN di Barsel Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Dalam Kantor saat Jam Istirahat

Saat menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam les merah muda dan HP merek Realmi milik pelaku.

Polisi juga mengamankan sprai warna merah dan dua pakaian milik korban.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tulangbawang Diamankan oleh Polisi

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas