Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksinya Dinilai Bikin Resah, Polsek Majalengka Kota Amankan 9 Debt Collector

Polisi melakukan penangkapan dengan menggiring para debt collector tersebut ke Mapolsek

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aksinya Dinilai Bikin Resah, Polsek Majalengka Kota Amankan 9 Debt Collector
Dok Polsek Majalengka Kota
Sembilan debt collector ditangkap petugas Polsek Majalengka Kota saat beraksi di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Polsek Majalengka Kota mengamankan 9 debt collector.

Aksi mereka dinilai meresahkan para pengguna motor karena merampas seenaknya di jalan.

Kapolsek Majalengka Kota, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (7/6/2022) petang kemarin.

Mereka sedang beraksi di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, pihaknya langsung melakukan penangkapan dengan menggiring para debt collector tersebut ke mapolsek.

"Yam kemarin ditangkapnya, di Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka," ujar Fiekry saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Namun, jelas dia, pihaknya tidak melakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

Mereka hanya diberi pembinaan dan membuat pernyataan di atas materai untuk tidak meresahkan masyarakat di jalan.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Debt Collector yang Rampas Motor Warga di Cengkareng, Modusnya Tunggak Angsuran

"Jadi itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya keresahan warga sehubungan banyaknya debt collector yang sering memberhentikan kendaraan dan akhirnya kami menemukan mereka di jalan. Setelah dilakukan pembinaan dan buat surat pernyataan kami bebaskan," ucapnya.

Selain menggiring kesembilan debt collector tersebut, dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor.

Adapun, dari enam motor tersebut, ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap.

"Ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota," ujar dia.

Kapolsek menjelaskan, modus yang memang kerap dilakukan oleh para debt collector tersebut adalah memberhentikan secara paksa pengguna motor yang sedang melintas.

Mereka sengaja merampas dan memaksa pemotor untuk segera melunasi cicilan yang belum dibayar.

"Saya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Majalengka Kota untuk bisa sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu diberhentikan oleh Matel."

"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kerap Rampas Motor di Jalan, 9 Debt Collector di Majalengka Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas