Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

FAKTA Viral Foto Mesra 2 Kades, Ratusan Warga Segel Kantor Desa hingga Bupati Sumedang Buka Suara

Ratusan warga Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berunjuk rasa di kantor desa, Senin (6/6/2022).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in FAKTA Viral Foto Mesra 2 Kades, Ratusan Warga Segel Kantor Desa hingga Bupati Sumedang Buka Suara
Istimewa/Tribun Jabar
Ratusan warga menggeruduk kantor Desa Cikareo Selatan, di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Senin (6/6/2022). 

"Sanksi yang diberikan pemerintah daerah dianggap warga tidak tegas karena hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi mengatakan, pihaknya telah mengkaji sanksi untuk dua kepala desa yang beradegan mesra dan fotonya viral di media sosial tersebut.

Dadang menjelaskan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada dua kepala desa tersebut.

Sanksi itu mengacu terhadap UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43, Permendagri, Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati.

"Terkait sanksi untuk permasalahan ini sudah jelas diatur dalam UU Desa yakni teguran lisan dan atau tertulis," ungkapnya.

Baca juga: FAKTA Video Pria Nikahi Domba di Gresik: Bikin Konten Agar Viral hingga Anggota DPRD Ikut Terlibat

Bupati Sumedang Buka Suara

Dikutip dari Tribun Jabar, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan sudah mendengar kabar soal dua kepala desa berbuat kurang pantas di media sosial.

Berita Rekomendasi

Dia juga telah mengetahui perihal warga desa yang melakukan unjuk rasa dan menyegel Kantor Desa Cikareo Selatan.

"Tentunya ini sedang berproses, peristiwa tersebut harus disikapi sesuai aturan yang berlaku," kata Dony di Jatinangor, Sumedang, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, DPMD Kabupaten Sumedang telah memberikan teguran kepada kepala desa yang bersangkutan.

"Sudah, DPMD memberikan teguran lewat camat," terangnya.

Dalam persoalan ini, Bupati tak mau gegabah.

Sebab, ada aturan yang mengikat tentang kepala desa.

Tidak serta merta ketika ada aspirasi menurunkan kepala desa dari jabatannya, aspirasi itu terwujud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas