Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kapolrestabes Medan Akan Pecat Brigadir Wisnu Pemasok Sabu ke Hakim di Banten

Wisnu adalah anggota Sabhara Polrestabes Medan yang jadi pemasok sabu ke hakim di Banten

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Kapolrestabes Medan Akan Pecat Brigadir Wisnu Pemasok Sabu ke Hakim di Banten
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan sanksi pemecatan menunggu Brigadir Wisnu Wardana. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan sanksi pemecatan menunggu Brigadir Wisnu Wardana.

Wisnu adalah anggota Sabhara Polrestabes Medan yang jadi pemasok sabu ke hakim di Banten.

Menurut Valentino, Brigadir Wisnu akan dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran, terlebih-lebih menjadi pemasok sabu. 

"Intinya, kami tidak akan mentolerir pelanggaran anggota, terutama terkait masalah narkoba, baik pengguna, apalagi terkait jaringan atau pengedar. Sanksi pemecatan dari Polri bisa diberikan," kata Valentino, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Personil Polrestabes Medan Pasok Sabu ke Hakim Banten Berulangkali Lakukan Pelanggaran Disiplin

Valentino memastikan Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu untuk hakim PN Rangkasbitung, Banten Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39).

Pengiriman sabu dilakukan sebanyak lima kali. 

Terakhir pengiriman, Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu jenis blu ice. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk saat ini masih didalami. Tim juga tengah melakukan pengejaran terhadap bandarnya," kata Valentino.

Pasok 10 gram sampai 20 gram sabu

Brigadir Wisnu sudah lima kali memasok sabu ke hakim Yudi Rozadinata (39). 

Hal itu diungkap oleh mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Brigjen Hendri Marpaung.

Baca juga: Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Temukan Uang Rp 34 Juta

Saat ini, Brigjen Hendri Marpaung menjabat sebagai Kepala BNN Banten.

Brigjen Hendri pula yang menangkap hakim Yudi Rozadinata, dan hakim Danu Arman (39).

Dari pengembangan kedua hakim ini pula, terungkap peran penting Brigadir Wisnu Wardana dalam memasok serbuk kristal tersebut. 

"Menurut pengakuannya, hasil pemeriksaan sudah lima kali menerima sabu dari pengirim namanya Dewa. Dikirim dalam bentuk paket," kata Hendri, Selasa (7/6/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas