P2TP2A Cianjur Minta Korban Rudapaksa Ayah Tiri Didampingi Pendamping Hukum dan Penerjemah
NN harus mendapatkan pemulihan psikologis setelah peristiwa yang menimpa kehidupannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - NN (17), korban rudapaksa ayah tirinya hingga hamil 6 bulan ternyata perempan berkebutuhan khusus yakni tuna wacara.
Untuk itu, P2TP2A Cianjur meminta NN didampingi pendamping hukum dan penerjemah dalam proses pemeriksaan.
Konselor psikologi P2TP2A Sri Tedjaningsih mengatakan, proses hukum dalam kasus NN tak semudah orang normal pada umumnya dalam penanganannya.
"Tetapi ini harus tetap berjalan, entah itu dihadirkan penerjamah untuk bahasa isyarat," katanya, Rabu (8/6/2022), di Cianjur.
Sri Tedjaningsih pun mengatakan NN harus mendapatkan keadilan.
Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan, Beraksi saat Korban Tidur dan Jemur Baju Pakai Daster Tipis
"Jangan sampai si anak ini tidak mendapatkan keadilan," ujarnya.
Selain itu, NN harus mendapatkan pemulihan psikologis setelah peristiwa yang menimpa kehidupannya.
"Itu penting untuk dia karena apa yang terjadi pasti sangat berdampak, penyebabnya karena ada bujuk rayu atau paksaan," katanya.
Ia pun merasa prihatin dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Miris dengan fenomena yang ada. Figur orang tua seharusnya melindungi malah menodainya."
"Si ayah tirinya ini harusnya menganggap seperti anak kandungnya sendiri," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Cianjur Harus Dapat Pendampingan Hukum dan Penerjemah Bahasa Isyarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.