Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Lahan dan Toko di Banyumas 'Panas', Pengacara Bersitegang dengan Petugas Pengadilan

Eksekusi lahan mendapatkan pengamanan yang cukup ketat dari aparat kepolisian dan TNI setempat karena ditakutkan terjadi kericuhan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eksekusi Lahan dan Toko di Banyumas 'Panas',  Pengacara Bersitegang dengan Petugas Pengadilan
Kiriman warga
Kuasa hukum Termohon Hary, baju merah (47) M Andi Taslim saat bersitegang dengan pihak PN Purwokerto saat melakukan eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon Banyumas, Kamis (9/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Pengadilan Negeri Purwokerto melakukan eksekusi paksa lahan dan toko di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/6/2022).

Eksekusi lahan mendapatkan pengamanan yang cukup ketat dari aparat kepolisian dan TNI setempat karena ditakutkan terjadi kericuhan. 

Warga yang melihat keramaian itupun ikut penasaran lalu mendatangi dan menganggu arus lalu lintas.

Kuasa hukum Termohon Hary (47) yaitu Andi Taslim menyayangkan eksekusi lahan tersebut karena dirasa mencederai rasa keadilan.

"Kami melihat ini sebuah sikap arogan dan sembrono yang dipertontonkan pihak PN Purwokerto. 

Ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan peradilan Indonesia," katanya kepada tribunjateng.com.

Baca juga: Sempat Menghilang Selama 5 Tahun, Pria Garut Ditemukan di Banyumas

BERITA REKOMENDASI

Menurut Andi Taslim, penetapan yang dibacakan pihak panitera muda (Panmud) perdata PN Purwokerto merupakan Non Executable, yaitu barang atau objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dalam amar.

Padahal statusnya saat ini belum inkrah (keputusan berkekuatan hukum tetap).

Persoalan sengketa lahan berupa rumah dan toko di Banyumas masih berlangsung.

 Pihak Panitera muda perdata dan rombongan selalu mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto yang akan menjawab persoalan tersebut.

Namun sampai hari H pelaksanaan eksekusi, pihak Termohon tidak pernah bisa bertemu dengan Ketua PN Purwokerto.


Panitera Muda Perdata PN Purwokerto, Imam Widianto mengatakan pemenang lelang ingin menempati lahan hasil lelang, tapi pemilik rumah dan toko tidak mau mengosongkan.

Selanjutnya pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Purwokerto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas